News

Gambar Tidak Tersedia

BAGAIMANA MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN?

Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang dianjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunnah Rasul SAW, juga memiliki keutamaan di mata Islam.
.
Oleh karena itu perdagangan memiliki porsi tersendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, disebut Zakat Perdagangan.
.
Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah:

"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud)
.
Hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun dengan besaran zakat 2,5%. Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut:
.
Besaran zakat yang dikeluarkan = [(Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (utang jatuh tempo + kerugian)] x 2,5%
.
Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakat.
.
Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.

Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah

Gambar Tidak Tersedia

WAKTU TERLARANG SHALAT

Shalat merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Allah SWT.

Kapan pun dimana pun seseorang diperbolehkan melakukan shalat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhannya.

Namun demikian di dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan melakukan shalat di dalamnya.

“Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita shalat dan mengubur jenezah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahri condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.” (HR. Iman Muslim)

Semoga kita termasuk pada golongan umat yang senantiasa istiqomah dalam kebaikan ya sahabat.

Di hari ke 16 ini, yuk kejar berkah di Bulan Ramadhan jangan lewatkan sedekah yaa.
Kamu juga bisa kok berbagi sembako untuk keluarga dhuafa hari ini,

klik aja di sini: https://www.rumahzakat.org/l/bingkisanlebarankeluarga/

Transfer Donasi :
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersamaRamadhan #Ramadhan #BingkisanLebaranKeluarga #BLK

Gambar Tidak Tersedia

ZAKAT EMAS

Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain?

Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.

Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR.Muslim)

Nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat).

Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.

Sahabat mari tunaikan zakat, dan raih keberkahannya sekarang.

Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.
Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah

Gambar Tidak Tersedia

WAKTU TERBAIK SHALAT DHUHA

Waktu shalat dhuha terbaik yaitu ketika matahari semakin tinggi dan semakin panas.

Zaid bin Arqam melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, 'Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama.

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari." (HR. Muslim, no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu.

Ramadhan waktu terbaik untuk berbagi, yuk hari ini kita berbagi Kado Lebaran untuk para Yatim.

"Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni." (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas)

MasyaAllah…..

Jadi… Yuk kita Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim Hari ini, Gimana?

Bisa melalui Link : https://www.rumahzakat.org/l/kadolebaranyatim/

Transfer Donasi :
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersamaRamadhan #Ramadhan #KadoLebaranYatim #KLY

Gambar Tidak Tersedia

ZAKAT PENGHASILAN

Sahabat, zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
.
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji".

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
.
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
.
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
.
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%

Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.

Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
BSI 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah

Gambar Tidak Tersedia

RAMADHAN BULAN MAGHFIRAH

Tentunya di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini kita sangat mengharapkan ampunan (magfiroh) dari Allah SWT, atas semua kesalahan yang kita perbuat sebelumnya.

Maka sudah sepatutnya kita memohon ampun dan bertaubat kepada Allah SWT. Tidak ada jalan lain karena hanya Allah sebaik-baik tempat memohon ampunan.

Rasulullah pun, meski sudah dijamin masuk surga tidak pernah berhenti berdoa. Rasulullah bahkan selalu memohon kepada Allah SWT agar dosa-dosa beliau diampuni.
MasyaAllah sungguh mulianya beliau, suri tauladan kita semua.

Sahabat, senin ini semangat kan?

Yuk terus berbagi Bersama Rumah Zakat di Program Kado Lebaran Yatim

Bisa melalui Link : https://www.rumahzakat.org/l/kadolebaranyatim/

Transfer Donasi :
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersamaRamadhan #Ramadhan #KadoLebaranYatim #KLY

Gambar Tidak Tersedia

KUPAS TUNTAS ZAKAT MAAL

Apa diantara kamu masih ada yang bertanya - tanya tentang zakat? tentang fiqih, dalil dan cara menghitungnya?

Nah, bagi sahabat yang ingin lebih mengetahui tentang zakat, jangan lewatkan acara 'Kupas Tuntas Zakat Maal'

Segala perihal zakat dari A-Z akan dibahas langsung oleh Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat Ustaz Kardita Kintabuwana Lc, M.A

Senin, 26 April 2021
Pukul 16.00 - 17.00 WIB
Live di youtube dan fanspage Rumah Zakat

Jangan sampai ketinggalan yaa, dan siapkan pertanyaan kamu !!

#RumahZakat #OnlineTalkshow #Rumahzakattalks #Zakat #FiqihZakat

Gambar Tidak Tersedia

BAGAIMANA MENGHITUNG ZAKAT THR?

Menjelang lebaran, uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja. Namun jangan lupa, setelah menerima THR segera tunaikan zakat agar harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.

THR merupakan penghasilan yang didapatkan dari hasil kerja seseorang. Uang THR memiliki kedudukan yang sama dengan gaji yang diterima setiap bulan oleh seorang karyawan.

Lalu bagaimana cara menghitung Zakat dari THR?

Caranya dengan menggabungkan uang THR dengan gaji pada bulan saat menerima THR kemudian dikali 2,5 persen. Adapun nisab zakat yakni 85gr emas.

Wallahu 'alam

Mari tunaikan zakat THR, agar semakin berkah harta yang kita miliki.

Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah

Gambar Tidak Tersedia

ZAKAT TABUNGAN

Salah satu makna Zakat adalah membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan atau simpanan. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.

Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %

Tabungan
Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga
Besarnya zakat : saldo akhir x 2,5%

Wallahu 'alam
Mari tunaikan zakat tabungan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.

Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #SedekahOnline

Gambar Tidak Tersedia

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT PERUSAHAAN?

Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perusahaan?

Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Dalil yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.

Kemudian, “...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:

Nishab: 85 gram emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %

Penghitungan zakat: (aktiva lancar – kewajiban jangka pendek) x 2,5 %

Wallahu 'alam

Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.

Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #SedekahOnline

Gambar Tidak Tersedia

SEMPURNAKAN KEBERKAHAN HARI JUM’AT DENGAN SEDEKAH

Hari Jum’at hari yang istimewa, mari kita raih keberkahannya dengan melakukan amalan-amalan terbaik sebagai rasa syukur kita kepada Allah atas nikmat dan rezeki yang kita dapatkan. Semoga Allah selalu memberikan kekuatan kepada kita untuk terus istiqomah dalam melakukan kebaikan.

Sahabat, salah satu amalan yang bisa kita maksimalkan untuk sempurnakan keberkahan di hari Jum’at ini adalah sedekah.

Yuk, sedekah di hari Jum’at ini, InsyaAllah pahalanya berlipat ganda dan bisa menjadi bekal kita di akhirat kelak.

“Sedekah itu dilipat gandakan pahalanya pada hari Jum'at (yakni bila sedekah itu pada hari Jum'at maka pahala berlipat ganda dari lain-lain hari.” (HR. Abi Syaibah)

Yuk maksimalkan amalan sedekah di hari berkah ini.

Link Sedekah >> https://www.rumahzakat.org/l/sedekahmubantumereka/

Transfer Sedekah :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #Sedekah #SedekahOnline #Berbagi #BahagiaBersama #UltraIman #SedekahJumat

Gambar Tidak Tersedia

HABISKAN SAJA GAJIMU

Seorang konsultan keuangan dan penulis buku ‘Habiskan Gajimu’ Ahmad Ghazali mempunyai rekomendasi yang baik bagi Sahabat yang ingin menghabiskan gaji dijalan yang benar.

Dalam bukunya, Ahmad Ghazali merumuskan Golden Rules Habiskan Gaji, yang pertama Adalah Pay Your God First dan yang kedua adalah Saving Dulu Baru Shopping.

Pertama, Pay your God first adalah mengeluarkan atau mengalokasikan Zakat atau Sedekah pada pengeluaran pertama kita. Karena menurut Ahmad Ghozali ada 3 fungsi Zakat dan Sedekah dalam Financial Planning yaitu:

a. Katalisator Penghasilan “Sedekah tidaklah mengurangi harta". (HR Muslim, 2558)
b. Penghambat Pemborosan. Misalnya ketika sahabat ingin mengeluarkan uang untuk hal-hal yang terlalu tidak penting, Sahabat teringat lebih baik uangnya disedekahkan maka pemborosan dapat terhindarkan.
c. Penangkal Risiko Keuangan “Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah." (HR. Imam Baihaqi)

Kedua, Saving Dulu Baru Shopping. Dengan melakukan investasi terlebih dahulu memungkinkan Sahabat lebih disiplin dalam mengelola uang. Ahmad Ghozali menyarankan cashflow yang sehat adalah uang yang diterima itu habis dan harus dihabiskan dijalan yang benar.

Berikut ini adalah ilustrasi pengelolaan keuangan yang baik atau biasa disebut cara kanan:

Dari Penghasilan 100 % => Zakat 2.5%; hutang dan cicilan 30% (jika memiliki hutang dan cicilan); saving 12% dan sisanya untuk shopping 55.5% .

Sahabat, mumpung baru gajian ayo tunaikan zakat sekarang
Mari berbuat nyata untuk #BahagiaBersama

Link Zakat :
https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah