Service Corner

APA HUBUNGANNYA ZAKAT DENGAN PAJAK?

Blog Single

Zakat memang bisa jadi pengurang pajak jika kita membayarkannya ke lembaga resmi yang sudah berizin dari pemerintah. Rumah Zakat merupakan lembaga pengelola Zakat yang SAH dan sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Pajak. Selain itu Rumah Zakat juga telah melaksanakan pengelolaan sesuai dengan edukasi yang di informasikan oleh Baznas.

Tapi bagaimana pandangan Hukumnya?

Dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan:

“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

a) Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b) Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah".

Artinya bahwa yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya, tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya.
Mari Tunaikan Zakat di lembaga yang sudah berizin dari pemerintah. Dengan 2,5 % Zakat, pajak akan semakin ringan.

Transfer Zakat
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5

Link Zakat>> https://sharinghappiness.org/zakat-penghasilan

#SaatnyaZakat #Zakat #RumahZakat #Infak #Sedekah #Pemberdayaan #SayaBerdaya #DonasiOnline #Donasi #SaatnyaBerbagi #ZakatEmas #ZakatPerdagangan #ZakatPertanian #ZakatPenghasilan

Share this Post: