Service Corner

HARTA YANG WAJIB DITUNAIKAN ZAKATNYA, APA SAJA YA?

Blog Single

Sahabat, Allah mewajibkan kita membayar Zakat untuk membersihkan diri dan harta kita. Umat muslim seharusnya paham betul bahwa di dalam setiap harta yang Allah berikan pada kita, terdapat hak orang lain.

Harta apa saja ya kira-kira yang terkena wajib zakat? Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang baku, sebenarnya tidak secara otomatis semua muslim terkena kewajiban untuk membayar zakat sebesar 2, 5% dari pendapatan.

Ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama mengenai harta yang sudah wajib dibayarkan zakatnya, yaitu:

1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar
.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At-Taubah: 103)

Mari sahabat, tunaikan zakat anda untuk berdayakan Indonesia.

Transfer Zakat:
Mandiri 132000 481 974 5
BNI Syariah 155 555 5589

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/donasi/#zakat-penghasilan

#SaatnyaZakat #SayaBerdaya #Zakat #Infak #Sedekah #RumahZakat #IndonesiaBerdaya #Indonesia1WGI

Share this Post: