ZAKAT PENGHASILAN
“Jika harta tidak kita keluarkan zakatnya, dia tetapkan keluar dengan caranya sendiri, percaya tak percaya, tengok dalam kehidupan nyata, hilang berkahnya". (Ust. Abdul Somad, Lc, MA)
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
.
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji”.
Perhatikan. Nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5% .
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Untuk mempermudah, sahabat bisa menggunakan kalkulator Rumah Zakat.
Link Kalkulator Zakat :
https:// www.rumahzakat.org/ kalkulator-zakat/
Transfer Zakat :
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Link Zakat : https:// www.rumahzakat.org/donasi/ #zakat-penghasilan
#SaatnyaZakat #SayaBerdaya #Zakat #Infak #Sedekah #RumahZakat #IndonesiaBerdaya #Indonesia1WGI
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
.
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji”.
Perhatikan. Nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5% .
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Untuk mempermudah, sahabat bisa menggunakan kalkulator Rumah Zakat.
Link Kalkulator Zakat :
https://
Transfer Zakat :
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Link Zakat : https://
#SaatnyaZakat #SayaBerdaya #Zakat #Infak #Sedekah #RumahZakat #IndonesiaBerdaya #Indonesia1WGI