Service Corner

APAKAH TABUNGAN WAJIB DIZAKATI SETIAP TAHUN?

Blog Single

Menurut ulama kontemporer Yusuf Al-Qardhawi jika kita sudah berzakat dari gaji tiap bulan, dan masih ada sisa dana/harta simpanan berupa tabungan dan lambat laun sudah cukup nishab 85 gram emas (setara dengan Rp56.480.683, hasil dari 85 gram emas x Rp. 664.479,- pergram) maka wajib zakat. Jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat.

Selain itu zakat tabungan juga harus memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul maka tidak wajib zakat.

Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas, dan perhiasan. Harta tersebut yang disimpan di dalam bank, maka wajib dizakati setiap tahun sesuai dengan saldo yang ada jika mencapai nishab sebesar 2,5%. Mari tunaikan zakat tabungan Anda agar akhir tahun semakin berkah.

Tunaikan Zakat Sekarang
Bank Syariah Mandiri 70 1551 8248
Mandiri 132000 481 974 5

Konsultasi dan Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

Link zakat: https://www.rumahzakat.org/donasi/#zakat-tabungan

#1212 #Harbolnas #Haribahagia #SayaBerdaya #DimulaiDariKita #SaatnyaZakat #RumahZakat #ZakatWajib #ZakatSekarang #ZakatdiAkhirTahun #ZakatIndonesia #Indonesia1WG

Share this Post: