Service Corner

5 KRITERIA HARTA YANG WAJIB DITUNAIKAN ZAKATNYA

Blog Single

Sahabat, setiap kita yang mengaku beragama Islam paham betul bahwa di dalam setiap harta yang Allah berikan pada kita, terdapat hak orang lain. Maka Allah mewajibkan kita membayar Zakat untuk membersihkan diri dan harta kita.

Namun harta yang seperti apakah yang terkena wajib zakat? Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang baku, sebenarnya tidak secara otomatis semua muslim terkena kewajiban untuk membayar zakat sebesar 2, 5% dari pendapatan.

Ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama mengenai harta yang sudah wajib dibayarkan zakatnya, yaitu:

1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar.

Mari sahabat, tunaikan zakat anda untuk berdayakan Indonesia.

Link Kalkulator Zakat :
https://www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat/

Tunaikan Zakat Sekarang :
Bank Syariah Mandiri 70 1551 8248
Mandiri 132000 481 974 5

Konsultasi dan Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

Link zakat: https://www.rumahzakat.org/donasi/

#Zakat #SayaBerdaya #KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariKita #SaatnyaZakat #RumahZakat #ZakatWajib #ZakatSekarang #ZakatdiAkhirTahun #ZakatIndonesia #Indonesia1WG

Share this Post: