Sahabat, di hari Jum’at ini semoga waktu kita lebih berkah dengan mengerjakan amalan-amalan terbaik juga harta yang kita miliki menjadi lebih berkah dengan menunaikan sedekah terbaik untuk bahagiakan sesama.
Hidup yang berkah, adalah salah satu kenikmatan yang luar biasa. Tidak semua orang mampu merasakan nikmatnya keberkahan tersebut. Banyak diantara mereka merasa kurang, hingga lupa bersyukur. Itu menjadi tanda bahwa dalam hidupnya kurang keberkahan.
Sedekah yuk, kejar berkah di hari Jum’at dengan rutin walaupun sedikit.
“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang berkelanjutan walaupun itu sedikit.” (H.R Muslim)
Meraih cinta Allah di hari Jum’at Istimewa.
Klik : http://www.rumahzakat.org/donasi/infaq
#RumahZakat #Inspirasi #JumatBerkah #SedekahJumat #SaatnyaTumbuhBersama
Sahabat, gajian memang menyenangkan, harus kita syukuri berapapun yang kita dapatkan. Semua itu adalah salah satu rezeki yang Allah berikan untuk kita.
Kalau gitu, salah satu bentuk keimanan kepada Allah dan syukur kita terhadap harta yang kita dapatkan dari gaji kita adalah menunaikan zakat 2,5% dari penghasilan.
Apa pun itu pekerjaannya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.
Dari zakat yang sahabat tunaikan bisa membahagiakan banyak saudara-saudara kita loh sahabat. Sahabat, sudah belum tunaikan zakatnya?
Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
#RumahZakat #SaatnyaTumbuhBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #TabelZakat #Infa
Sahabat, ada kabar bahagia nih dari Anak Juara Binaan Rumah Zakat. Sebelumnya, kenalin adik kita ini namanya Dwi Nanda, ia adalah anak yatim sejak berusia satu tahun karena ayahnya meninggal dunia. Kini Ia tinggal di rumah sederhana di Pandowoharjo Sleman bersama ibu, nenek dan 3 saudaranya. Untuk mencukupi kebutuhan keluarga ibunya bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu TK di wilayah Sleman.
Dwi adalah Anak Juara binaan Rumah Zakat sejak di bangku Sekolah Dasar hingga saat ini. Alhamdulilah Dwi Nanda adalah anak yang berprestasi di bidang olahraga sejak Sekolah Dasar. Ia memenangkan lomba mulai dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Sejak SMP, Dwi Nanda memutuskan untuk mengikuti sekolah sepak bola.
Beberapa penghargaan ia raih hingga akhirnya sekarang menjadi penjaga gawang di team U-18 di PSS Sleman dan berkompetisi dengan 18 team seluruh Indonesia dalam kompetisi EPA Elite Pro Academy yang berlangsung dari 15 Agustus sampai 26 September 2022. Doain ya sahabat, semoga Dwi Nanda berhasil di kejuarannya.
Terimakasih atas kebaikan ibu/bapak donatur untuk anak juara binaan Rumah Zakat sehingga mereka bisa berprestasi dan meraih cita cita mereka. Semoga setiap kebaikan yang dilakukan anak juara mengalir juga pahala kebaikan untuk ibu/bapak doantur.
Yuk support Dwi dan anak lainnya melalui Beasiswa Klik link : https://www.rumahzakat.org/l/beasiswajuara/
#BeasiswaJuara #AnakJuara #RumahZakat #SaatnyaTumbuhBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman
Sahabat, sudah tahu program aqiqah dari Rumah Zakat? Nah, kenalin ini adalah Superaqiqah program buat kamu yang akan melaksanakan aqiqah.
Super Aqiqah merupakan program aqiqah yang didistribusikan kepada keluarga dhuafa di Desa Berdaya binaan Rumah Zakat. Hewan aqiqah berasal dari peternak lokal di desa, sehingga melalui Super Aqiqah, Anda dapat melaksanakan aqiqah sekaligus memberdayakan.
Sahabat, yuk maksimalkan dan sempurnakan ibadah khususnya ketika anak baru lahir dengan melaksanakan aqiqah. Aqiqah semakin mudah dengan klik superaqiqah.org
#RumahZakat #Superaqiqah #aqiqah #aqiqahonline #SaatnyaTumbuhBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman
Wakaf bisa ditujukan untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?" Rasul SAW menjawab : "Ya" Saad berkata : "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya" (HR.Bukhari)
Maka wakaf untuk orang yang sudah meninggal tidak ada larangannya. Sebagaimana tidak ada larangan untuk membayar hutang bagi orang tua yang sudah meninggal atau pun memberi hadiah kepada seseorang ketika ia masih hidup. Dalam Matan Al-Iqna’ – Kitab Fiqh Madzhab Hambali dinyatakan:
“Semua ibadah yang dilakukan seorang muslim, kemudian dia pahalanya atau sebagian pahalanya, misalnya setengah pahalanya untuk muslim yang lain, baik masih hidup maupun sudah meninggal, hukumnya dibolehkan, dan bisa bermanfaat baginya. Karena dia telah mendapatkan pahala.” (al-Iqna’, 1/236).
Nantikan selalu update terbaru dari kami hanya di sini ya.
Gelombang Wakaf, gerakan kebaikan bagian dari Rumah Zakat dan Rumah Wakaf
#tanyawakaf #rumahzakat #gelombangwakaf #wakafonline #wakaf #serbaserbiwakaf
Gimana padangan Hukum dan mekanisme penghitungannya?
Dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi:
“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.”
Selain itu, Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan:
“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a) zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.”
Artinya yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya, tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya sendiri.
Jika seseroang berpenghasilan 50 juta/perbulan, berzakat 2,5% dari gajinya sebesar 1.250.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 50 Juta dikurangi 1.250.000.
Jadi Objek yang dikenai pajaknya 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5% saja dari 48.750.000 itu, maka akan ketemu angka 2.437.500.
Yuk Zakat di lembaga yang sudah memiliki izin pemerintah. 2,5 % Zakat yang kita tunaikan, pajak akan semakin ringan.
Klik link : www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
#RumahZakat #UltraIman #BahagiaBersama #Sedekah #SaatnyaTumbuhBersama
Sahabat, pertolongan Allah menjadi harapan tiap orang dalam berbagai kesempatan. Hanya dengan pertolongan Allah, segala yang baik akan menjadi kenyataan.
Tanpa pertolongan Allah, harapan manusia mustahil bisa menjadi kenyataan. Jika pertolongan Allah sangat penting. Manusia sejatinya tidak bisa hidup kecuali dengan pertolongan Allah SWT. Pertolongan dari pihak lain tidak bisa diharapkan berdampak positif pada kehidupan manusia, kecuali yang berasal dari Allah SWT.
Sahabat, ingatlah Allah saat senang maka Allah akan mengingatmu saat kamu duka. Percayalah pertolongan Allah itu dekat. Allah beserta hamba-hambanya yang beriman dan bertakwa.
www.rumahzakat.org
#PahlawanKebahagiaan #SaatnyaTumbuhBersama #RumahZakat #UltraIman #RZInspirasi