News

Gambar Tidak Tersedia

JANGAN REMEHKAN AMAL KEBAIKAN SEKECIL APAPUN

Setiap amal kebaikan, sekecil apapun pasti Allah akan membalasnya. Maka jangan pernah remehkan sekecil apapun kebaikan yang pernah kita lakukan.

Ibnu Qayyim pernah berkata, "Boleh jadi engkau tidur, tapi puluhan doa naik untukmu. Dari si fakir yang pernah kau tolong. Dari si lapar yang pernah kau beri makan. Dari si sedih yang pernah kau hibur. Atau dari si miskin yang pernah kau bantu. Jangan lelah berbuat baik"

Kebaikan kecil itu contohnya apalagi?

Menanam tanaman di halaman rumah saja sudah merupakan kebaikan.

Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman lalu tanaman itu dimakan manusia, binatang, ataupun burung melainkan tanaman itu menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat" (HR. Muslim)

Teruslah berbuat baik, karena tak ada yang tau amal mana yang bisa menjadi kunci masuk surga.
--
Yuk, buruan wakaf sekarang jangan ditunda!

Klik link di bio ya sahabat.

#rzinspirasi #kebaikan #surga #kuncisurga #rumahzakat #gelombangwakaf #bahagiabersama

Gambar Tidak Tersedia

APA ITU WAKAF PRODUKTIF?

Yaitu mengubah aset wakaf menjadi usaha yang menguntungkan dan memberi manfaat bagi orang yang membutuhkan sehingga aset wakaf tidak jadi mubadzir.

Wakaf produktif mengubah aset wakaf menjadi usaha yang menguntungkan dan memberi manfaat bagi orang yang membutuhkan. Dengan wakaf produktif, manfaat wakaf menjadi berkelanjutan dan memberi keuntungan bagi masyarakat dalam bentuk gerakan sosial sesuai tujuan wakaf semula.

Secara umum memang dibandingkan negara lain, memang pengelolaan wakaf produktif di Indonesia masih tertinggal. Namun perlahan dan pasti, wakaf produktif terus meningkat berperan bagi kemajuan bangsa.

Salah satu program unggulan kami adalah wakaf produktif fattening domba. Yaitu optimalisasi wakaf produktif di sektor peternakan melalui program penggemukan domba di Desa Berdaya binaan Rumah Zakat dan Rumah Wakaf.

Selain dapat memberdayakan peternak lokal, hasil atau laba dari Wakaf Fattening Domba juga akan digunakan untuk membantu para pelaku UMKM. Sehingga, ada dua segmen penerima manfaat yang akan merasakan manfaat dari program wakaf ini.

Yuk, buruan wakaf sekarang jangan ditunda!
Klik link di bio ya

#rumahzakat #gelombangwakaf #tanyawakaf #serbaserbiwakaf #hukumberwakaf #hukumwakaf #wakafproduktif #fatteningdomba #bahagiabersama

Gambar Tidak Tersedia

HANYA DIMINTA UNTUK MENCOBA

Sahabat, kamu harus tahu nih. Kita tentu memiliki target dalam hidup yang perlu kita capai, tapi hal itu jangan sampai membuat kita stres.

Ingatlah pesan Buya Hamka ini.

Tugas kita bukanlah untuk berhasil

Tugas kita adalah untuk mencoba karena di dalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil.

Yuk, kita sama-sama tingkatan kapasitas diri untuk mencapai target kita dan jangan lupa nikmati setiap prosesnya ya, sahabat.

www.rumahzakat.org

#RZInspirasi #RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #Ultraiman #Inspirasi #Semangat #UjianHidu

Gambar Tidak Tersedia

Alhamdulillah, Warga Terdampak Banjir Garut Sambut Bahagia Bantuan dari Relawan

Dipicu hujan deras yang terjadi pada hari Sabtu 6 November 2021, menyebabkan terjadinya bencana banjir bandang di beberapa wilayah di Garut. Setidaknya, banjir mengakibatkan beberapa rumah rusak dan terputusnya jembatan penghubung desa.
Sebagai respon cepat, pada hari Rabu 11 November 2021, alhamdulillah Tim Rumah Zakat Action langsung menerjunkan relawan ke lokasi bencana yang berada di Kampung Cilegon, Desa Sukalilah, Kecamtan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
Dalam aksinya, tim relawan melakukan need assessment, koordinasi dengan pihak terkait, membuka layanan pos segar hingga menyalurkan kornet Superqurban.
Alhamdulillah dalam proses distribusi bantuan kornet Superqurban ini langung diterima secara simbolis oleh kepada Desa Sukalilah yaitu bapak Asep Haris.
Hingga saat ini, warga masih memerlukan kebutuhan mendesak seperti makanan siap saji, alat kebersihan, masker dan suplemen kesehatan.
Sahabat mari kita bantu masyarakat terdampak banjir, ringankan duka saudara kita dengan berdonasi melalui:
Transfer donasi :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Gambar Tidak Tersedia

ZAKAT TABUNGAN

Salah satu makna Zakat adalah membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan atau simpanan. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.

Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %

Tabungan
Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga
Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir

Wallahu 'alam

Mari tunaikan zakat tabungan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.

Klik Link : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #ZakatTabungan #ZakatAkhirTahun

Gambar Tidak Tersedia

BAGAIMANA MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN?

Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang dianjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunnah Rasul SAW, juga memiliki keutamaan di mata Islam.

Oleh karena itu perdagangan memiliki porsi tersendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, disebut Zakat Perdagangan.

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah:

"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud)

Hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun dengan besaran zakat 2,5%. Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut:

Besaran zakat yang dikeluarkan = [(Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (utang jatuh tempo + kerugian)] x 2,5%

Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakat...

Yuk, segera tunaikan zakatmu. Zakatnya Cuma 2,5% dari hartamu

https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #ZakatPerdagangan #ZakatAkhirTahun

Gambar Tidak Tersedia

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT PERUSAHAAN?

Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perusahaan?
Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.
Dalil yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.
Kemudian, “...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:
Nishab: 85 gram emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %
Wallahu 'alam
Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Gambar Tidak Tersedia

ZAKAT EMAS

Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain?

Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.

Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).

Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat).

Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.

Yuk, segera tunaikan zakatmu. Zakatnya Cuma 2,5% dari hartamu

https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #ZakatEmas #zakatakhirtahun #haulzakat #edukasizakat

Gambar Tidak Tersedia

Bagaimana sih hukum menunda membayar zakat?

Syarat wajib zakat maal ada dua. Pertama mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nisab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah.

Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat.

Sahabat, pembayaran zakat lebih baik tidak ditunda, karena harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya.

Hadits dari Uqbah bin Al-Harits, Rasulullah shalallahi alaihi wa sallam shalat Ashar bersama kami, lalu beliau bergegas masuk ke dalam rumah dan lama tidak muncul-muncul maka aku menanyakannya.

Maka beliau bersabda, “Di dalam rumahku ada harta zakat maka aku benci kalau harta itu terus tersimpan di rumahku maka aku pun membagi-bagikannya.” (HR. Bukhari)

Sahabat, yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya.

Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.

https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #TabelZakat #Infak #Donasi

Gambar Tidak Tersedia

YUK KOLABORASI MEMBANGUN DESA

Sahabat, yuk kita sama-sama membangun Desa, agar desa-desa di Nusantara ini lebih berdaya.

Desa Berdaya adalah pemberdayaan desa melalui optimalisasi program yang sesuai dengan potensi desa masing-masing. Kita mengajak sahabat di segala bidang untuk bersama-sama bangun Desa untuk lebih berdaya.

Yuk, bersama kita bangun Indonesia melalui program Desa Berdaya melalui WA Center 0815 7300 1555

www.rumahzakat.org

#DesaBerdaya #Desa #Pemberdayaan #RumahZakat #UltraIman #PahlawanKebahagiaan #BahagiaBersama #zakat #kolaborasi

Gambar Tidak Tersedia

JANGAN SALAHKAN ORANG LAIN

Jangan salahkan orang lain yang membuatmu bersedih, kecewa, marah dan lain sebagainya.

Sebab orang yang paling bertanggung jawab yang membuatmu bahagia adalah dirimu sendiri.

Sahabat, gimana perasaannya hari ini? Tetep bahagia kan? Yuk bahagiakan diri kita dengan mental dan sikap yang lebih positif.

www.rumahzakat.org

#RZInspirasi #SemangatSenin #quotes #rumahzakat #bahagiabersama

Gambar Tidak Tersedia

JANGAN LUPA BAYAR ZAKATNYA!

Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.

Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.

Zakat profesi bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun, namun alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan.

Mari sahabat segera tunaikan kewajiban yang satu ini, biar tenang dan tetap semangat!!!

klik link : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #TabelZakat #Infak #DonasiOnline