News

JANGAN LUPA BAYAR ZAKATNYA!

Blog Single

Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.

Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.

Zakat profesi bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun, namun alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan.

Mari sahabat segera tunaikan kewajiban yang satu ini, biar tenang dan tetap semangat!!!

klik link : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #TabelZakat #Infak #DonasiOnline

Share this Post: