SADARI BAHAYA RIBA
Riba adalah tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.
Pada kegiatan jual beli, riba menjadi salah satu perkara yang dilarang dalam syariat Islam. Hukum riba adalah haram, artinya seorang Muslim dilarang untuk melakukannya.
Orang yang mendapatkan harta melalui riba maka harta tersebut tidak akan membawa keberkahan dalam hidupnya justru akan membawa kesengsaraan tanpa ia sadari.
Bahkan orang yang pemakan harta riba hatinya akan keras mereka tidak lagi bisa membedakan antara yang halal dan haram dan tidak akan mendengarkan nasehat orang lain karena hatinya sudah berkarat.
Sahabat, ingatlah harta benda sebanyak apapun yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara-cara haram atau tercampur dengan harta riba maka akan menjadi bencana bagi kita didunia maupun diakhirat.
Semoga Allah Swt melindungi kita dari berbagai macam bentuk riba dan bahayanya, dan semoga Allah memberika kita rezeki yang halal dan berkah, Aamiin
---------------------------------------
Ringankan beban sesama dengan Zakat!
klik link : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center
#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #BahayaRiba #Riba #AwasRiba #HatiHatiRiba