ZAKAT EMAS
Sahabat, jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat loooh. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5%.
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35)
Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni 24 karat.
Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya.
Yuk tumbuhkan kebahagiaan #DimulaiDariZakatKita
Transfer Donasi :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Link Zakat>> https://www.rumahzakat.org/I/ringanberzakat/
#KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariZakatkita #SaatnyaZakat #Zakat #RumahZakatAction