HUKUM MEMBATALKAN WAKAF
Pada dasarnya membatalkan wakaf tidak diperbolehkan. Karena saat harta benda sudah diwakafkan kepemilikan berpindah dari orang yang berwakaf (wakif) menjadi milik Allah SWT. Melalui Nazhir harta benda wakaf harus dikelola agar menjadi wakaf produktif. Apabila harta sudah diwakafkan maka tidak bisa berpindah tangan kepada orang lain termasuk ahli waris. Sebagaimana hadits Nabi SAW ketika Umar R.A mewakafkan kebunnya:
“.....Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan...” (H.R Bukhari dan Muslim)
Harta benda wakaf menjadi milik Allah seutuhnya. Maka ia tidak bisa dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan kepada keturunannya. Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39]
Nantikan selalu update terbaru dari kami hanya di sini dan jangan lupa kunjungi website Gelombang Wakaf untuk info yang lebih lengkap.
Gelombang Wakaf, gerakan kebaikan bagian dari Rumah Zakat dan Rumah Wakaf.