FAKTA WAKAF UANG DI INDONESIA
Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh Presiden Joko Widodo ternyata menarik banyak perhatian publik.
Berikut kami sajikan beberapa fakta wakaf uang yang perlu diketahui:
1. Wakaf Uang Hukumnya Jawaz (boleh)
Fatwa mengenai kebolehan wakaf uang tertuang pada fatwa MUI 11 Mei 2002 tentang Wakaf
2. Dilindungi Negara
Aturan mengenai wakaf lebih lanjut ada di UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf
3. Gerakan Nasional Wakaf Uang
Peluncuran GNWU menjadi momentum memaksimalkan potensi wakaf uang di Indonesia
4. Lebih Mudah Berwakaf Uang Melalui waqf.id
Klik waqf.id amanah wakaf Anda dikelola secara produktif melalui program-program unggulan Rumah Zakat.
Mari tunaikan wakaf terbaik Anda melalui waqf.id
#gelombangwakaf #rumahzakat #faktawakaf #serbaserbiwakaf #ajakanwakaf #wakafuang #gwnu #wakafuangtunai