UDAH GAJIAN NIH, ZAKATNYA GIMANA?
Seorang muslim yang sudah dikategorikan mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Zakat hukumnya wajib bila seseorang mampu secara finansial dan telah mencapai nisab (batas minimal bayar zakat).
Apa pun itu pekerjaannya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Zakat penghasilan dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun, ada baiknya jika zakat dikeluarkan segera setelah mendapat penghasilan atau gaji setiap bulannya.
Dari zakat peghasilanmu bisa membahagiakan banyak saudara-saudara kita
#BahagiaBersama
Tunaikan Zakat sekarang : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah