DUA JENIS HARTA YANG BISA DIWAKAFKAN
Berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda begerak. Dengan pembagian sebagai berikut:
a. Wakaf benda tidak bergerak, seperti:
1) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
2) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah (sebagaimana dimaksud pada poin 1);
3) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
4) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5) Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Wakaf benda bergerak meliputi:
1) Uang;
2) Logam mulia;
3) Surat berharga;
4) Kendaraan;
5) Hak atas kekayaan intelektual;
6) Hak sewa; dan
7) Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi tunggu apalagi? Ayo wakaf sekarang juga!
Tunaikan wakaf lebih mudah dan berkah melalui waqf.id
atau
Transfer wakaf:
BSM 701 551 824 8
BCA 094 301 6001
Bank Mandiri 132000 481 974 5
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Gelombang wakaf, gerakan kebaikan bagian dari Rumah Zakat dan Rumah Wakaf.
#GelombangWakaf #RumahZakat #edukasiwakaf #ajakanwakaf #harta #dunia #berbuatbaik #wakaf #sedekahjariyah