News

DUA JENIS HARTA YANG BISA DIWAKAFKAN

Blog Single

Berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda begerak. Dengan pembagian sebagai berikut:

a. Wakaf benda tidak bergerak, seperti:
1) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
2) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah (sebagaimana dimaksud pada poin 1);
3) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
4) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5) Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Wakaf benda bergerak meliputi:
1) Uang;
2) Logam mulia;
3) Surat berharga;
4) Kendaraan;
5) Hak atas kekayaan intelektual;
6) Hak sewa; dan
7) Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi tunggu apalagi? Ayo wakaf sekarang juga!

Tunaikan wakaf lebih mudah dan berkah melalui waqf.id

atau

Transfer wakaf:
BSM 701 551 824 8
BCA 094 301 6001
Bank Mandiri 132000 481 974 5
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

Gelombang wakaf, gerakan kebaikan bagian dari Rumah Zakat dan Rumah Wakaf.

#GelombangWakaf #RumahZakat #edukasiwakaf #ajakanwakaf #harta #dunia #berbuatbaik #wakaf #sedekahjariyah

Share this Post: