BAPAK PRESIDEN ZAKATNYA BERAPA YAA?
Bismillah, Aruma balik lagi dengan postingan hitung menghitung zakat niih hehehe
kali ini Aruma mau coba menghitung zakatnya bapak Presiden Jokowi. Hmm kira-kira bapak presiden harus zakat berapa yaa?
Mari kita hituung..
Perkiraan pendapatan ini Aruma Kutip dari akun @pinterpolitik
Setiap bulan bapak presiden menerima Gaji Pokok sebesar Rp30,24 juta, Tunjangan Jabatan 32,5 juta, THR Rp62,74 juta, dan Gaji ke 13 : 62,74 juta.
Bagaimana perhitungannya ?
Kita asumsikan Bapak presiden lebih suka menunaikan zakatnya pertahun, sehingga kita perlu menjumlahkan pendapatan bapak presiden selama satu tahun
(Gaji pokok + Tunjangan) x 12 = (30,24 Juta + 32,5 Juta) x 12 = 752,8 Juta/tahun
Pendapatan lain -lain : THR Rp62,74 juta, dan Gaji ke 13 : 62,74 juta. = 125,48 Juta
Jika di jumlahkan keseluruhan pendapatan pak Presiden adalah 878,28 Juta
Jika nisab zakat adalah 85 gr emas yaitu setara dengan 78.285.000 maka pak presiden sudah wajib menunaikan zakat
Zakat Tahunan : Penghasilan selama setahun x 2,5%
Jadi perhitungannya : 878,28 Juta X 2,5 % = Rp21.957.000 /tahun
Jadi pak Presiden harus menunaikan zakat Rp21.957.000 /tahun , kalau zakatnya sudah di tunaikan apalagi bertepatan dengan ramadhan insya Allah makin berkah
**
Bagi kamu yang mau menunaikan zakat tinggal klik www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat
Konsultasi zakat ke 0815 7300 1555
atau menghitung zakat secara mandiri di : https://www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat
#Zakat #ikatancinta #rendi #RumahZakat #BahagiaBersamaRamadhan