HARTA YANG WAJIB DITUNAIKAN ZAKATNYA, APA SAJA YA?
Sahabat, Allah mewajibkan kita membayar Zakat untuk membersihkan diri dan harta kita. Umat muslim seharusnya paham betul bahwa di dalam setiap harta yang Allah berikan pada kita, terdapat hak orang lain.
Harta apa saja ya kira-kira yang terkena wajib zakat? Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang baku, sebenarnya tidak secara otomatis semua muslim terkena kewajiban untuk membayar zakat sebesar 2, 5% dari pendapatan.
Ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama mengenai harta yang sudah wajib dibayarkan zakatnya, yaitu:
1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar
Yuk jangan lupa segera tunaikan zakat mu untuk memberdayakan lebih banyak orang lagi.
https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #TabelZakat #Infak #Donasi #SedekahOnline