News

AAT GAJIAN, CEK ZAKAT PENGHASILANNYA SUDAH BELUM?

Blog Single

Gajian memang menyenangkan, harus kita syukuri berapapun yang kita dapatkan. Semua itu adalah salah satu rezeki yang Allah berikan untuk kita. Kalau begitu, salah satu bentuk syukur kita terhadap harta yang kita dapatkan dari gaji kita adalah menunaikan zakat 2,5% dari penghasilan.

Sudah belum zakat penghasilannya?

Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gr emas.

Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%

Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%

Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Yuk tunaikan zakat sebelum terlambat.

https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #TabelZakat #Infak #Donasi #SedekahOnline

Share this Post: