Bagaimana hukum berkurban untuk yang sudah meninggal? Apakah boleh?
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ penah diajukan pertanyaan, “Bolehkah niatan qurban untuk mayit?”
Jawaban para ulama Al-Lajnah, “Para ulama sepakat, hal itu masih disyari’atkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit. Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum
“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah).
Berqurban atas nama mayit termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya.
wallahualam
Sumber : Rumaysho
--------------
Sudah siap qurban tahun ini? yuk berqurban bersama Rumah Zakat!
Harga Superqurban
Kambing Rp2,7 juta
Sapi 1/7 Rp2,85 juta
Sapi Rp18,5 juta
Info lebih lanjut, klik link : rumahzakat.org/category/superqurban
Transfer Donasi :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#RumahZakat #Superqurban #KetahananPangan #Qurban #Kurban #BahagiaBerqurban #QurbanKita #YukQurban #DiskonQurban #QurbanDiskon #Diskon #PotonganHarga