News

HUKUM IBADAH QURBAN

Blog Single

Pendapat pertama; Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syaf’i dan jumhur ulama adalah sunnah yang diajurkan atau sunnah muakaddah.

Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan. Sunnah disini ada 2 macam:

1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu: Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.

2. Sunnah Kifayah, yaitu: Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor atau lebih untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah. Imam ibnu Hajar Alhaitami menjelaskan;

Jika anggota keluarga berbilang maka qurban adalah sunnah kifayah artinya qurban dari salah satu anggota keluarga yang “rosyid” (memenuhi syarat untuk qurban), sudah mencukupi untuk keluarga yang lainya berdasar riwayat yang benar dari Abu Ayyub Alanshori RA, “Kami menyembelih qurban 1 kambing dengan cara seorang laki-laki menyembelih untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya dan jika tidak seperti itu (yakni jika tidak berbilang anggota keluarga atau berbilang tapi kambingnya sama dengan bilangan anggota keluarga) maka menjadi sunnah ainiyyah.“ (tuhfah 9/345)

Pendapat kedua; Hukum qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke 2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.

Yuk persiapkan qurban dari sekarang karena ibadah qurban lebih utama daripada sedekah.
.
“Qurban itu lebih afdhal dari sedekah yang senilai dengan qurban” (Imam Hambali & Imam Ahmad)

Harga Superqurban
Kambing Rp2,7 juta
Sapi 1/7 Rp2,85 juta
Sapi Rp18,5 juta

Info lebih lanjut, klik link : https://www.rumahzakat.org/superqurban/

Transfer Donasi :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #Superqurban #KetahananPangan #Qurban #Kurban #BahagiaBerqurban #QurbanKita #YukQurban #DiskonQurban #QurbanDiskon #Diskon #PotonganHarga

Share this Post: