HUKUM MENJUAL ASET WAKAF
Apakah hukum menjual aset wakaf?
Sahabat wakaf, hakikat wakaf adalah harta milik seseorang yang dikeluarkan karena Allah SWT. Maka harta wakaf tidak boleh ditransaksikan, baik itu jual beli, maupun dihibahkan.
Yang sering terjadi adalah ketika manfaat wakaf terhenti dan tidak bisa dimanfaatkan kembali. Misalnya ketika masjid wakaf roboh terkena gempa atau lokasi madrasah wakaf yang tergusur karena perluasan jalan. Menurut mazhab Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik dikuatkan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, diperbolehkan untuk menjualnya karena ada kebutuhan. Dengan catatan hasil penjualan digunakan untuk membeli yang bisa menggantikannya.
Hal ini sesuai dengan kejadian di era Umar R.A bahwa beliau menulis surat kepada Sa’ad R.A yang menjadi kepala Baitul Mal di Kufah. Isi suratnya ‘Pindahkan masjid yang ada di Tammatin dan buatkan Baitul Mal yang menghadap kiblat. Karena masjid tersebut sudah tidak ada lagi yang shalat di sana’. Kejadian itu disaksikan oleh para Sahabat dan tidak ada yang menyelisihi beliau, sehingga menjadi sebuah ijma’.
Nantikan selalu update terbaru dari kami hanya di sini ya.
Gelombang Wakaf, gerakan kebaikan bagian dari Rumah Zakat dan Rumah Wakaf
#tanyawakaf #rumahzakat #gelombangwakaf #wakaf #jual #aset #jualaset #hukum