ZAKAT UNTUK GHARIMIN ATAU ORANG YANG BERHUTANG
Gharimin artinya orang yang memiliki utang atau kewajiban harta yang harus ditunaikan, seperti diyat atau denda.
Tidak semua orang yang punya utang dapat dikategorikan ke dalam deretan gharimin. Ada beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang boleh dikategorikan ke dalam al-gharimin.
Untuk orang-orang yang memiliki utang kredit, seperti kredit rumah atau kendaraan, tidak serta merta menjadi gharimin yang berhak menerima zakat.
Sebab, selain yang bersangkutan tergolong ke dalam deretan orang mampu, juga semua kredit itu pada akhirnya akan menjadi hak milik pribadinya setelah lunas.
Dalam madzhab Hanafi dan Maliki disebutkan, gharim adalah orang yang berhutang di mana jumlah hartanya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah utangnya.
Sementara menurut pendapat madzhab Syafi'i dan Hambali, seseorang bisa dikatakan gharim artinya apabila dia berhutang untuk kebaikan, baik keluarga atau dirinya sendiri.
Seseorang bisa saja menjadi gharim adalah misalnya karena tertimpa musibah seperti kebakaran, banjir, dan sebagainya. Sementara mereka yang berhutang karena sifat boros tidak termasuk dalam kategori apa itu gharim.
Wallahualam
---------------------------------------
Ringankan beban sesama dengan Zakat!
klik link : https://www.rumahzakat.org/l/sedekahmubantumereka/
Transfer Donasi :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#RumahZakat #Sedekah #SedekahOnline #Berbagi #BahagiaBersama #UltraIman #Berhutang #Gharimin