WAJIB ZAKAT NGGAK YA?
Beberapa waktu lalu sempat trending nih tentang mbak-mbak yang posting kegiatan mereka saat bekerja di kawasan Sudirman Central Business District atau SCBD.
Salah satu 'stereotype' karyawan yang bekerja di sana adalah memakai barang-barang branded dan dengan beragam aksesoris mahal.
Nah, muncul pertanyaan berapa ya gaji karyawan yang kerja di SCBD? kira-kira wajib bayar zakat nggak ya?
Jika pendapatan si mbaknya per bulan melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut.
Untuk jumlah nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Maka jika penghasilannya sebesar Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180 juta setahun, maka penghasilannya sudah wajib zakat.
Pyi : Nggak harus kerja di SCBD, apapun profesimu, jika sudah sampai nishab, maka wajib ya bayar zakat.
Yuk tunaikan Zakat biar #BerkahBersama klik link dibawah ini:
https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #TabelZakat #Infak #Donasi