JANGAN TUNDA BAYAR ZAKAT
Pembayaran zakat, kerapkali tertunda dengan berbagai alasan, mulai dari minimnya pengetahuan tentang zakat, hingga rasa malas yang besar. Lalu, bagaimana sih hukum menunda membayar zakat?
Syarat wajibnya zakat mal ada dua. Pertama mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas, dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nishab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah. (selisih kalender hijriah dengan kalender masehi kurang lebih 11 hari; kalender hijriah lebih cepat)
Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Sahabat, penunaian zakat harus disalurkan pada saatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. Harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya.
Hal ini berdasarkan firman Allah, “ … dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya … “ (QS. Al-An’am: 141).
Yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya.
https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #TabelZakat #Infak #donasionline