HUKUM ENGGAN BERQURBAN
Menyembelih hewan kurban, adalah ibadah yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim yang keutamaannya sangat banyak. Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.
Namun, bagaimana jika sudah mampu secara finansial tapi tidak mau berkuban?
Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan kurban.
wallahualam
-----------------------------------------------------
Sahabat tahun ini sudah berniat qurban? yuk pastikan tahun ini berqurban bersama Rumah Zakat!
Klik link : http://rumahzakat.org/superqurban
Atau, transfer :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#RumahZakat #Superqurban #Qurban2022 #Kurban #Superqurban #DesakuBerqurban #YukQurban #SaatnyaTumbuhBersama