News

Orang yang Disyariatkan untuk Berqurban

Blog Single

Para ‘Ulama’ telah bersepakat bahwa ibadah qurban disyariatkan untuk mereka yang memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  1. Muslim,
  2. Merdeka,
  3. Baligh & berakal,
  4. Dan mampu.

(Mughnil Muhtaj, 4/283).

Pertama: Muslim

Berqurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dan hal ini hanyalah khusus untuk mereka yang beriman.

{ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}

” Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (QS. Al Kautsar: 2).

Perintah untuk berqurban disandingkan dengan perintah untuk shalat, ini secara tidak langsung memberikan isyarat bahwa berqurban adalah ibadah, maka ketentuan umumnya sama seperti ibadah lainnya, yaitu pelakunya harus beragama Islam.

Kedua: Merdeka

Seorang budak tidaklah memiliki hak kepemilikan harta, semua harta yang dia peroleh adalah milik tuannya, kecuali dengan izin tuannya.

Budak saat ini sudah tidak ada, dan “perbudakan” manusia pada zaman saat ini bukanlah karakter “perbudakan” yang ada dipembahasan Fikih Islam.Perbudakan yang ada disaat ini tidak lebih dari eksploitasi manusia, kedzoliman terhadap mereka.

Dan sebagai catatan, adanya tema tentang budak di Fikih Islam bukan berarti Syariat Islam melegalkan adanya perbudakan, justru malah sebaliknya Islam berupaya secara maksimal untuk menghapuskannya.

Ketiga: Baligh dan Berakal

Mereka yang belum baligh atau tidak berakal belum dituntuk untuk menjalankan Syaria Islam secara umum, dan juga ibadah qurban secara khusus.Hal ini berlaku sampai mereka baligh atau sudah sadar (akalnya sudah berfungsi dengan baik).

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, عَنْ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: “رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ, وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ, وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ, أَوْ يَفِيقَ

Dari Aisyah RA, dari Nabi SAW bersabda: “Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apapun dari tiga orang ini), yaitu orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh” (HR. Ahmad, 3/272, No. 1183).

Keempat: Mampu

Ini diukur dengan adanya uang ditangan untuk biaya berqurban, setelah terpenuhinya tangungan-tanggungan wajib, misalnya nafkah untuk diri sendiri atau orang-orang dibawah tanggungannya dihari Raya Qurban dan 3 hari Tasyriq. Nafkah itu berupa: makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

(Al Fiqh Al Manhaji, 1/228).

Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa para ‘Ulama berbeda pendapat tentang orang yang sedang musafir, apakah disyariatkan juga untuk berqurban.

Jumhur Ulama’ selain Al Hanafiyah menegaskan bahwa baik orang yang muqim ataupun yang musafir tetap bisa untuk berqurban; hal ini dikarenakan Rasulullah SAW pernah berqurban dan beliau sedang safar.

“… وضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نسائه بالبقر”

“…Rasulullah SAW berqurban (di Mina) dengan sapi untuk istri-istrinya”.

Share this Post: