News

5 KRITERIA HARTA YANG WAJIB DITUNAIKAN ZAKATNYA

Blog Single

5 KRITERIA HARTA YANG WAJIB DITUNAIKAN ZAKATNYA

Sahabat, setiap kita yang mengaku beragama Islam paham betul bahwa di dalam setiap harta yang Allah berikan pada kita, terdapat hak orang lain. Maka Allah mewajibkan kita membayar Zakat untuk membersihkan diri dan harta kita.

Namun harta yang seperti apakah yang terkena wajib zakat? Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang baku, sebenarnya tidak secara otomatis semua muslim terkena kewajiban untuk membayar zakat sebesar 2, 5% dari pendapatan.

Ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama mengenai harta yang sudah wajib dibayarkan zakatnya, yaitu:

1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar.

Mari sahabat, tunaikan zakat anda untuk berdayakan Indonesia.

Transfer Zakat:
BNI Syariah 155 555 5589
Muamalat 1010082208

Link donasi: https://sharinghappiness.org/zakat

#SaatnyaZakat #SayaBerdaya #RumahZakat #DonasiOnline #Donasi

Share this Post: