News

WAKAF TUNAI WAKAF ZAMAN NOW, MAU COBA?

Blog Single

Tahukah anda sahabat, pelaksanaan wakaf di zaman milenial ini dirasakan lebih mudah lagi karena harta yang dapat anda wakafkan tidak melulu harta tidak bergerak seperti bangunan, tanah atau aset lainnya. Kini anda bisa tunaikan wakaf anda menggunakan uang tunai atau surat berharga lainnya. Wakaf tunai namanya, wakaf dalam bentuk tunai / uang yang dikelola dalam program produktif dimana nilai manfaat akan disalurkan bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program sosial.

Wakaf tunai/wakaf uang ini sudah diakui, bahkan sudah diatur dalam undang-undang. Secara lebih khusus pengertian wakaf uang dalam peraturannya di Indonesia adalah wakaf berupa harta benda bergerak uang (UU No. 41/2004 tentang wakaf pasal 16 ayat 3) dengan mata uang rupiah (PP no 42/2006 tetang wakaf pasal 22 ayat 1).

Wakaf tunai adalah wakaf zaman now, sebab sesuai dengan tuntunan zaman. Berwakaf lebih mudah bisa dimana saja dan kapan saja, mau bertatapan langsung dengan nazir secara offline maupun kirim wakaf secara online bisa. Dan wakaf tunai ini memungkinkan semua orang bisa wakaf karena tidak ada batasan nominal dalam berwakaf.

Mari tunaikan wakaf terbaik anda di Rumah Zakat.
Rekening Wakaf :
BCA 094 301 6001
BNI Syariah 155 555 5589

Link Wakaf Tunai >> https://sharinghappiness.org/wakaftunaiproduktif

Konfirmasi dan konsultasi wakaf via WA Center Rumah Zakat di 0815 7300 1555

#RumahZakat #Wakaf #PrinsipWakaf #SaatnyaWakaf #Pemberdayaan #BerdayaDenganWakaf #rumahwakaf #semuabisawakaf #GelombangWakaf

Share this Post: