News

Bayar Zakat, Bisa Mengurangi Pajak Penghasilan

Blog Single

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Sobat zakat, beberapa minggu lagi tahun 2015 akan berakhir. Bagi sobat zakat yang rutin membayar zakat Tahunan masih ada waktu untuk membayarnya.

Satu hal yang menarik apabila sobat zakat rajin membayar zakat, ternyata zakat yang sudah dikeluarkan juga bisa menjadi pengurang dari pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke Pemerintah.

 

Apa saja persyaratannya? Apakah ada Dasar Hukumnya mengenai bayar zakat bisa mengurangi Pajak Penghasilan ? Bagaimana caranya untuk bisa mengurangi Pajak Penghasilan ?

 

  • Dasar Hukum

Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-6/PJ/2011 yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangi dari penghasilan bruto.Peraturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 21 Maret 2011.

Yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto meliputi:

  1. Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk Islam dan/atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
  2. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkankepada Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

 

  • Persyaratan

Berikut ini persyaratan zakat bisa mengurangi pajak penghasilan:

  1. Wajib pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
  2. Bukti pembayaran zakat secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM, memuat:
  • Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar
  • Jumlah pembayaran
  • Tanggal pembayaran
  • Nama Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
  • Tanda tangan petugas Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, di bukti pembayaran.
  1. Bentuk Bukti pembayaran zakat yang resmi dan dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak adalah Bukti Pembayaran Zakat yang di print pada kertas yang berlogo Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan yang dibentuk oleh Pemerintah, yang memuat:
  • Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar
  • Jumlah pembayaran
  • Tanggal pembayaran
  • Nama Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
  • Tanda tangan petugas Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atauLembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, di bukti pembayaran.

 

  • Cara untuk mendapatkan Bukti Pembayaran Zakat

Berikut ini cara untuk mendapatkan bukti pembayaran Zakat dari Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan yang di bentuk atau oleh Pemerintah:

  1. Sobat Zakat berkunjung ke kantor pelayanan yang sudah terdaftar sebagai donatur/muzakki di Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan.
  2. Sampaikan kepada petugas Frontliner untuk di print kan bukti pembayaran zakat periode Januari s/d Desember.
  3. Jangan lupa minta tanda tangan asli dari petugas Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau Lembaga Keagamaan + Cap dari Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau Lembaga Keagamaan, pada bukti pembayaran zakat yang sudah di print kan.

 

 

 

 

 

 

 

Share this Post: