News

BAYAR ZAKAT DENGAN BANK MUAMALAT

Blog Single

Sahabat Berbagi yang Allah muliakan. Seperti yang sudah kita pahami bersama bahwa Zakat, Infak, Shadaqah serta Wakaf merupakan kewajiban bagi kita selaku umat Muslim sebagai bentuk dari ketaatan kita kepada Allah. Bahkan mungkin bagi sebagian dari kita, berbagi dengan cara sudah menjadi kebiasaan bahkan sudah menjadi bagian dari gaya hidup (life style).

Pada awalnya Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf yang kita keluarkan adalah salah satu ikhtiar kita untuk menolong saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan. Namun pada kenyataan akhirnya Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf tersebut justru mengundang rizki-rizki yang lain serta limpahan keberkahan kepada kita.

“Simple”-nya, semakin rutin kita mengeluarkan harta untuk Zakat, Infaq, Shadaqah atau Wakaf, maka semakin berkah pula harta yang kita miliki saat ini dan yang akan kita dapatkan kemudian.

Sebagai Lembaga Penyalur Zakat Profesional dengan Pengelolaan Transparan, Rumah Zakat memberikan Layanan Kemudahan Donasi melalui Bank Muamalat.

Membayar Zakat, Infak, Shadaqah atau Wakaf melalui Bank Muamalat sangatlah mudah, cukup ketik nomor Rekening 101 00822 08 atas nama Yayasan Rumah Zakat Indonesia kemudian masukan jumlah donasi.

Untuk konfirmasi donasi bisa melalui SMS Center atau WA melalui 0815 7300 1555 bisa juga via twitter @rumahzakat

Butuh Informasi lebih lengkap, kunjungi website kami melalui www.rumahzakat.org , https://sharinghappiness.org/ , https://care.rumahzakat.org/

Share this Post: