News

ZAKAT BISA MENGURANGI PAJAK!

Blog Single

Zakat bisa mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP). Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan lebih dipertegas dalam UU UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Gimna caranya? Wajib pajak yang membayar zakat harus di Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah salah satunya adalah Rumah Zakat. Pembayar zakat akan mendapatkan bukti bayar zakat yang bisa ditunjukkan kepada petugas pajak.

Salah satu jenis zakat yang bisa mengurangi PKP adalah zakat penghasilan yang besarannya ialah 2,5% dari penghasilan.

Yuk jadi muslim dan warga negara yang baik dengan berzakat.

Transfer Zakat:
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/donasi/#zakat-penghasilan

#Muslim #WargaNegaraBaik #SaatnyaZakat #SayaBerdaya #Zakat #Infak #Sedekah #RumahZakat #IndonesiaBerdaya #Indonesia1WGI

Share this Post: