BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN HEWAN TERNAK?
Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perdagangan Hewan Ternak?
Zakat Perdagangan Hewan Ternak itu adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya.
Dalil-dalil untuk pelaksanaan Zakat Hewan Ternak: Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19
Kemudian, dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud). Dengan ketentuan:
Nishab: 85 gram emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %
Bagaimana cara menghitungnya?
Contohnya: Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Wallahu 'alam
Mari tunaikan Zakat Perdagangan Hewan Ternak kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.
Transfer zakat:
Muamalat 1010082208
Mandiri 132 0004 819 745
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Link Zakat>> https:// www.rumahzakat.org/donasi/ #zakat
#KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariZakatkita #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah #RumahZakat #HappinesOfIndonesia #WorldHappiness
Zakat Perdagangan Hewan Ternak itu adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya.
Dalil-dalil untuk pelaksanaan Zakat Hewan Ternak: Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19
Kemudian, dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud). Dengan ketentuan:
Nishab: 85 gram emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %
Bagaimana cara menghitungnya?
Contohnya: Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Wallahu 'alam
Mari tunaikan Zakat Perdagangan Hewan Ternak kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.
Transfer zakat:
Muamalat 1010082208
Mandiri 132 0004 819 745
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Link Zakat>> https://
#KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariZakatkita #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah #RumahZakat #HappinesOfIndonesia #WorldHappiness