YUK TUNAIKAN ZAKAT HANYA 2.5% DARI PENGHASILANMU
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
.
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji”. Yuk Tunaikan Zakat, hanya 2,5% dari penghasilanmu.
Zakat penghasilan ini dikeluarkan Setiap kali memperoleh penghasilan. Kalo gaji sudah masuk nishab zakat (nilai gaji setara dengan 85 gram emas dalam 1 tahun, atau kira-kira 5,8 juta/bulan) jangan lupa tunaikan kewajiban zakatnya ya sahabat.
Orang berpenghasilan dengan nominal tersebut wajib membayar zakat dengan besaran zakat 2,5%. Adapun cara perhitungan zakat terdapat 2 cara:
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5% *untuk menjaga kehati -hatian disarankan untuk menghitung dari pendapatan kasar .
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) - Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total – Pengeluaran perbulan - Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5.
Yuk tunaikan zakat sekarang.
Karena kebahagiaan Indonesia #DimulaiDariZakatKita
Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/donasi/#zakat-penghasilan
Transfer Zakat :
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariKita #Zakat #Infak #Sedekah #RumahZakat #MozaikIslam #EdukasiZakat #Muzzaki #TunaikanZakat #ZakatKita #ZakatPenghasilan #ZakatProfesi #Gajian #ZakatOnline