News

GERAI MINIMARKET SEBAGAI ASET WAKAF PRODUKTIF

Blog Single

Wakaf produktif artinya pengelolaan harta wakaf yang menggunakan prinsip tahan pokoknya sedekahkan hasilnya, wakafnya tetap ada namun menyedekahkan hasil pengelolaan wakaf. Seperti pengelolaan dua gerai minimarket ini.

Dua gerai ini terletak di dua tempat berbeda, yang pertama di Jalan Cimanuk No 95 Garut Kota. Gerai kedua ada di Jalan Raya Cibuni – Cibatu, Kec Sukawening, Garut. Minimarket tersebut adalah salah satu aset wakaf sebagai bagian dari program wakaf produktif UMKM.

Laba dari hasil penjualan digunakan untuk penyaluran program wakaf seperti sumber air, masjid, Al Quran, dan kepentingan mauquf alaih seperti beasiswa tahfidz dan program kesejahteraan lainnya.

Jika Sahabat berbelanja di salah satu gerai tersebut, maka Anda sudah berkontribusi dalam gerakan kebaikan wakaf. Semoga aset wakaf ini terus terjaga keberlangsungannya dan memberi manfaat tak terhenti bagi umat.

Mari tunaikan wakaf tunai produktif melalui gerakan Gelombang Wakaf.

Transfer Wakaf :

BSM 701 551 824 8
Bank Muamalat 1010082208
Bank Mandiri 132000 481 974 5

a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#wakafproduktif #wakaftunai #asetwakaf #rumahzakat #gelombangwakaf #EdukasiIslam #edukasiwakaf

Share this Post: