Gambar Tidak Tersedia

Infak vs Zakat vs Sedekah

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (Q.S. Al-Baqarah 2:195)

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Q.S.Al Hasyr 59:7)

Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).


Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu:
1. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil).

2. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.

3. Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.

4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan nya untuk kelangsungan hidupnya.

5. Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).


Perbedaan antara infak, zakat dan sedekah :


Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).

Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).

Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil.

HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, dan melakukan
kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.

Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur'an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).

Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.

Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262).

"Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Qur'an, (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa. (Q.S.Al An'am 6: 55)

Sumber: Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, Sedekah.
oleh : drs. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.

Gambar Tidak Tersedia

Banyak Pilihan Untuk Tunaikan Zakat

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bapak/ Ibu yang dirahmati, pernah atau seringkali kita lupa untuk menyimpan rekening donasi untuk segera menunaikan kewajiban zakat pun dengan infaknya. Kita meyakini akan menjadi sebuah ketenangan manakala Zakat kita tertunaikan.

Kini Bapak/ Ibu dapat menunaikan zakatnya dengan mentransfer melalui ATM terdekat atau melalui Ebanking. Berikut kami sampaikan pilihan nomor rekening RZ (Rumah Zakat):

Pilihan Bank Kemudahan Donasi
Bank Mandiri 132000 481 974 5   Click Ebanking
Bank Mandiri Dollar 132 00163 96 218   Click Ebanking
Bank Muamalat Indonesia 1010082208   Click Ebanking
Bank Central Asia 094 301 6001   Click Ebanking
BNI Syariah 155 555 5589    Click Ebanking
Bank Danamon Syariah 789 588 08   Click Ebanking
Bank BJB Syariah 001.03.01.01.005735     
Bank Mega Syariah 1 000 000 270     
Bank Bukopin Syariah 880 1111 042     
BTN Syariah 702 100 1555    
Bank BII Syariah 2 700 005599    
CIMB Niaga Syariah Click Ebanking
5020 100 020 002    
5200 100 131 005   
Bank BRI 1141 01 000127 30 4   Click Ebanking
Bank OCBC NISP Syariah 247 80000 9000    
Bank BRI Syariah 1000 859 172    Click Ebanking
Bank DKI Syariah 701 700 7000     
Bank Permata Syariah 377 100 1555    Click Ebanking
BNI 1555 1555 81   Click Ebanking
Bank Syariah Mandiri 701 551 824 8    Click Ebanking
Bank Syariah Mandiri Rek. Dollar 701 5533 441     

*Rekening di atas semua a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Bila sudah tertunaikan, Bapak/ Ibu boleh melakukan "KONFIRMASI" atas donasinya agar kami dapat segera memproseskan donasinya.

Lalu, bagaimana caranya melakukan konfirmasi donasi?

Bapak/ Ibu bisa menghubungi layanan contact centre kami sebagai berikut:

      1. Layanan konfirmasi donasi ini bisa di akses melalui https://www.rumahzakat.org/konfirmasi-donasi/

      2. SMS Centre : 0815 7300 1555

      3. Call Centre : 0804 100 1000

      4. Email Centre: welcome@rumahzakat.org

      5. WA Centre : 0815 7300 1555

      6. PIN BB : 5D4F850C

      7. Sosial media facebook : @rumahzakatfans

      8. Sosial media twitter : @rumahzakat

      9. Petugas ZIS Counsultant

Demikian informasi kemudahan donasi zakat yang bisa kami sampaikan. Semoga memudahkan Bapak/ Ibu dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Gambar Tidak Tersedia

Alur Melihat Laporan di Web Care

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sobat Zakat yang di Rahmati Allah, sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaannya mendonasikan Zakat,infaq,shadaqah dan program lainnya kepada RZ. Berikut kami sampaikan langkah – langkah yang dapat sobat zakat lakukan untuk mengakses Laporan yang terdapat di web ini.

1. Laporan Beasiswa


2. Laporan Donasi


3. Laporan SQ

 

Gambar Tidak Tersedia

Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Rumah Zakat (RZ)

Bapak/ Ibu yang dirahmati, kami menghimbau untuk berhati-hati dengan penipuan melalui email, media sosial, ataupun kanal media lainnya untuk menarik donasi dengan mengatasnamakan RZ (Rumah Zakat).

 

Semua informasi yang sah terkait program RZ hanya diinformasikan melalui:

- Website www.rumahzakat.org

- Website www.sharinghapiness.org

- Akun resmi social media RZ (Twitter/instagram : @rumahzakat, Fanspage facebook : rumahzakatfans, Channel youtube : https://www.youtube.com/user/Rumahzakatfull)

- Email welcome@rumahzakat.org

- Petugas Official yang ditunjuk dan menggunakan akun resmi @rumahzakat.org

- SMS/WA Center : 081573001555

 

Untuk laporan atau informasi lebih lanjut, hubungi contact center RZ:

Call Centre : 0804 100 1000

WA/SMS Centre : 0815 7300 1555

BBM Center : 5D4F850C

Twitter/Instagram : @rumahzakat

Fanspage Facebook : rumahzakatfans

Gambar Tidak Tersedia

Saat Terbaik Untuk Bersedekah Menurut Rasulullah

Rasulullah shallallahu ’alaih wa sallam menjelaskan dalam sebuah hadist beliau mengenai saat-saat terbaik bagi seseorang untuk bersedekah.

Sedekah selain bermanfaat bagi penerima sedekah, juga sebenarnya lebih bermanfaat lagi bagi pemberi sedekah, lho kok bisa? ya begitulah yang menjadi ketetapan Tuhan bahwa memberi lebih baik daripada menerima, disaat kita memberi sebenarnya disaat itu juga kita telah menerima dari Allah, tentu tidak semua sedekah dibalas dengan uang atau harta benda, bisa jadi Allah membalas sedekah kita dengan kesehatan, terhindar dari mara bahaya, panjang umur dan lain sebagainya. Bagi orang yang berusia muda dan sedang energik tentunya bersedekah memiliki nilai lebih tinggi di sisi Allah daripada bersedekahnya seorang yang telah lanjut usia, sakit-sakitan, dan sudah menjelang meninggal dunia.

 


Untuk itulah Nabi shallallahu ’alaih wa sallam memberikan gambaran kepada ummatnya mengenai sedekah yang paling afdhal.

ع??? أ?بِ? ?ُر???ر?ة? ر?ضِ?? ا?????ُ ع????ُ ??ا?? ??ا?? ر?جُ?? ?ِ????بِ?ِ? ص????? ا?????ُ ع??????ِ ??س??????

??ا ر?سُ??? ا?????ِ أ??ُ? ا?ص??د???ةِ أ?ف?ض??ُ ??ا?? أ??? ت?ص?د???? ??أ???ت? ص?حِ?ح? ح?رِ?ص?

ت?أ??ُ?ُ ا??غِ??? ??ت?خ?ش?? ا??ف???ر? ????ا تُ???ِ?? ح?ت??? إِذ?ا ب???غ?ت? ا??حُ???ُ???

?ُ??ت? ?ِفُ??ا?ٍ ??ذ?ا ???ِفُ??ا?ٍ ??ذ?ا ????د? ??ا?? ?ِفُ??ا?ٍ


“Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ’alaih wa sallam: “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling afdhal?” Beliau menjawab: “Kau bersedekah ketika kau masih dalam keadaan sehat lagi loba, kau sangat ingin menjadi kaya, dan khawatir miskin. Jangan kau tunda hingga ruh sudah sampai di kerongkongan, kau baru berpesan :”Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.” Padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli waris).” (HR Bukhary)

Nah.. betapa detilnya Rasulullah shallallahu ’alaih wa sallam menggambarkan saat terbaik bagi orang yang yang ingin bersedekah. Sekurangnya kita temukan ada empat kriteria yaitu:

  1. Disaat keadaan sehat lagi loba alias berambisi mengejar keuntungan duniawi; 
  2. saat keadaan sangat ingin menjadi kaya; 
  3. saat keadaan sangat khawatir menjadi miskin dan 
  4. saat dalam keadaan sudah menjelang meninggal dunia dan bersiap-siap membuat aneka wasiat soal harta yang bakal terpaksa ditinggalkannya.


Pertama, saat orang yang terbaik dalam bersedekah ialah orang yang dalam keadaan sehat lagi loba alias tamak alias berambisi sangat mengejar keuntungan duniawi.

Artinya, ia masih muda lagi masa depan hidupnya masih dihiasi aneka ambisi dan perencanaan untuk menjadi seorang yang sukses, mungkin dalam karirnya atau bisinisnya.

Dalam keadaan seperti ini biasanya seseorang akan merasakan kesulitan dan keengganan bersedekah karena segenap potensi harta yang ia miliki pastinya ingin ia pusatkan dan curahkan untuk modal menyukseskan berbagai perencanaan dan proyeknya.

Dengan dalih masih dalam tahap investasi, maka ia akan selalu menunda dan menunda niat bersedekahnya dari sebagian harta yang ia miliki. Karena setiap ia memiliki kelebihan harta sedikit saja, ia akan segera menyalurkannya ke pos investasinya.

Setiap uang yang ia miliki segera ia tanam ke dalam bisnisnya dan ia katakan ke dalam dirinya bahwa jika ia bersedekah dalam tahap tersebut maka sedekahnya akan terlalu sedikit, lebih baik ditunda bersedekah ketika nanti sudah sukses sehingga bisa bersedekah dalam jumlah ”signifikan” alias berjumlah banyak. Akhirnya ia tidak kunjung pernah mengeluarkan sedekah selama masih dalam masa investasi tersebut.

Kedua, bersedekah saat keadaan sedang sangat ingin menjadi kaya. Nabi shallallahu ’alaih wa sallam seolah ingin menggambarkan bahwa orang yang dalam keadaan tidak ingin menjadi kaya berarti bersedekahnya kurang bernilai dibandingkan orang yang dalam keadaan berambisi menjadi kaya. Sebab bila seorang yang sedang berambisi menjadi kaya bersedekah berarti ia bukanlah tipe orang yang hanya ingin menikmati kekayaan untuk dirinya sendiri.

Ia sejak masih bercita-cita menjadi kaya sudah mengembangkan sifat dan karakter dermawan. Hal ini menunjukkan bahwa jika Allah izinkan dirinya benar-benar menjadi orang kaya, maka dalam kekayaan itu dia bakal selalu sadar ada hak kaum yang kurang bernasib baik yang perlu diperhatikan.

Sekaligus kebiasaan bersedekah yang dikembangkan sejak seseorang baru pada tahap awal merintis bisnisnya, maka hal itu mengindikasikan bahwa si pelaku bisnis itu sadar sekali bahwa rezeki yang ia peroleh seluruhnya berasal dari Yang Maha Pemberi Rezeki, Allah Ar-Razzaq.

Hal ini sangat berbeda dengan orang kaya dari kaum kafir seperti Qarun, misalnya. Qarun adalah tokoh kaya di zaman dahulu yang di dalam meraih keberhasilan bisnisnya menyangka bahwa kekayaan yang ia peroleh merupakan buah dari kepiawaiannya dalam berbisnis semata.

Ia tidak pernah mengkaitkan kesuksesan dirinya dengan Yang Maha Pemberi Rezeki, Allah swt.

??ا?? إِ?????ا أُ?تِ?تُ?ُ ع???? عِ???ٍ عِ??دِ


“Qarun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku".(QS Al-Qshshash ayat 78)

Ketiga, sedekah menjadi afdhal saat si pemberi sedekah berada dalam keadaan khawatir menjadi miskin. Walaupun ia dalam keadaan khawatir menjadi miskin, namun hal ini tidak mempengaruhi dirinya. Ia tetap berkeyakinan bahwa bersedekah dalam keadaan seperti itu merupakan bukti ke-tawakkal-annya kepada Allah.

Ia sadar bahwa jika Allah kehendaki, maka mungkin sekali dirinya menjadi kaya atau menjadi miskin. Itu terserah Allah. Yang pasti keadaan apapun yang dialaminya tidak mempengaruhi sedikitpun kebiasaannya bersedekah.

Ia sudah menjadikan bersedekah sebagai salah satu karakter penting di dalam keseluruhan sifat dirinya. Persis gambarannya seperti orang bertaqwa di dalam Al-Qur’an:

 

أُعِد??ت? ?ِ???ُت???ِ??? ا???ذِ??? ?ُ??فِ?ُ??? فِ? ا?س??ر??اءِ ??ا?ض??ر??اءِ


”… yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit.” (QS Ali Imran ayat 133-134)

Keempat, Nabi shallallahu ’alaih wa sallam sangat mewanti-wanti agar jangan sampai seseorang baru berfikir untuk bersedekah ketika ajal sudah menjelang. Sehingga digambarkan oleh beliau bahwa orang itu kemudian baru menyuruh seorang pencatat menginventarisasi siapa-siapa saja fihak yang berhak menerima harta miliknya yang hendak disedekahkan alias diwasiatkan.

Ini bukanlah bentuk bersedekah yang afdhal. Sebab pada hakikatnya, seorang yang bersedekah ketika ajal sudah menjelang, berarti ia melakukannya dalam keadaan sudah dipaksa oleh keadaan dirinya yang sudah tidak punya pilihan lain.

Saat seseorang bersedekah dalam keadaan ia bebas memilih antara mengeluarkan sedekah atau tidak, berarti ia lebih bermakna daripada seseorang yang bersedekah ketika tidak ada pilihan lainnya kecuali harus bersedekah.

Itulah sebabnya Nabi shallallahu’alaih wa sallam lebih menghargai orang yang masih muda lagi sehat bersedekah daripada orang yang sudah tua dan menjelang ajal baru berfikir untuk bersedekah.

Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang senantiasa bersedekah yang paling afdhal. Terimalah, ya Allah, segenap infaq dan sedekah kami di jalanMu. Amin.-

Referensi: http://www.eramuslim.com/suara-langit/ringan-berbobot/sedekah-yang-paling-afdhol.htm

Rasulullah shallallahu ’alaih wa sallam menjelaskan dalam sebuah hadist beliau mengenai saat-saat terbaik bagi seseorang untuk bersedekah.

Sedekah selain bermanfaat bagi penerima sedekah, juga sebenarnya lebih bermanfaat lagi bagi pemberi sedekah, lho kok bisa? ya begitulah yang menjadi ketetapan Tuhan bahwa memberi lebih baik daripada menerima, disaat kita memberi sebenarnya disaat itu juga kita telah menerima dari Allah, tentu tidak semua sedekah dibalas dengan uang atau harta benda, bisa jadi Allah membalas sedekah kita dengan kesehatan, terhindar dari mara bahaya, panjang umur dan lain sebagainya. Bagi orang yang berusia muda dan sedang energik tentunya bersedekah memiliki nilai lebih tinggi di sisi Allah daripada bersedekahnya seorang yang telah lanjut usia, sakit-sakitan, dan sudah menjelang meninggal dunia.

 


Untuk itulah Nabi shallallahu ’alaih wa sallam memberikan gambaran kepada ummatnya mengenai sedekah yang paling afdhal.

ع??? أ?بِ? ?ُر???ر?ة? ر?ضِ?? ا?????ُ ع????ُ ??ا?? ??ا?? ر?جُ?? ?ِ????بِ?ِ? ص????? ا?????ُ ع??????ِ ??س??????

??ا ر?سُ??? ا?????ِ أ??ُ? ا?ص??د???ةِ أ?ف?ض??ُ ??ا?? أ??? ت?ص?د???? ??أ???ت? ص?حِ?ح? ح?رِ?ص?

ت?أ??ُ?ُ ا??غِ??? ??ت?خ?ش?? ا??ف???ر? ????ا تُ???ِ?? ح?ت??? إِذ?ا ب???غ?ت? ا??حُ???ُ???

?ُ??ت? ?ِفُ??ا?ٍ ??ذ?ا ???ِفُ??ا?ٍ ??ذ?ا ????د? ??ا?? ?ِفُ??ا?ٍ


“Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ’alaih wa sallam: “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling afdhal?” Beliau menjawab: “Kau bersedekah ketika kau masih dalam keadaan sehat lagi loba, kau sangat ingin menjadi kaya, dan khawatir miskin. Jangan kau tunda hingga ruh sudah sampai di kerongkongan, kau baru berpesan :”Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.” Padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli waris).” (HR Bukhary)

Nah.. betapa detailnya Rasulullah shallallahu ’alaih wa sallam menggambarkan saat terbaik bagi orang yang yang ingin bersedekah. Sekurangnya kita temukan ada empat kriteria yaitu:

  1. Disaat keadaan sehat alias berambisi mengejar keuntungan duniawi; 
  2. saat keadaan sangat ingin menjadi kaya; 
  3. saat keadaan sangat khawatir menjadi miskin dan 
  4. saat dalam keadaan sudah menjelang meninggal dunia dan bersiap-siap membuat aneka wasiat soal harta yang bakal terpaksa ditinggalkannya.


Pertama, saat orang yang terbaik dalam bersedekah ialah orang yang dalam keadaan sehat lagi loba alias tamak alias berambisi sangat mengejar keuntungan duniawi.

Artinya, ia masih muda lagi masa depan hidupnya masih dihiasi aneka ambisi dan perencanaan untuk menjadi seorang yang sukses, mungkin dalam karirnya atau bisinisnya.

Dalam keadaan seperti ini biasanya seseorang akan merasakan kesulitan dan keengganan bersedekah karena segenap potensi harta yang ia miliki pastinya ingin ia pusatkan dan curahkan untuk modal menyukseskan berbagai perencanaan dan proyeknya.

Dengan dalih masih dalam tahap investasi, maka ia akan selalu menunda dan menunda niat bersedekahnya dari sebagian harta yang ia miliki. Karena setiap ia memiliki kelebihan harta sedikit saja, ia akan segera menyalurkannya ke pos investasinya.

Setiap uang yang ia miliki segera ia tanam ke dalam bisnisnya dan ia katakan ke dalam dirinya bahwa jika ia bersedekah dalam tahap tersebut maka sedekahnya akan terlalu sedikit, lebih baik ditunda bersedekah ketika nanti sudah sukses sehingga bisa bersedekah dalam jumlah ”signifikan” alias berjumlah banyak. Akhirnya ia tidak kunjung pernah mengeluarkan sedekah selama masih dalam masa investasi tersebut.

Kedua, bersedekah saat keadaan sedang sangat ingin menjadi kaya. Nabi shallallahu ’alaih wa sallam seolah ingin menggambarkan bahwa orang yang dalam keadaan tidak ingin menjadi kaya berarti bersedekahnya kurang bernilai dibandingkan orang yang dalam keadaan berambisi menjadi kaya. Sebab bila seorang yang sedang berambisi menjadi kaya bersedekah berarti ia bukanlah tipe orang yang hanya ingin menikmati kekayaan untuk dirinya sendiri.

Ia sejak masih bercita-cita menjadi kaya sudah mengembangkan sifat dan karakter dermawan. Hal ini menunjukkan bahwa jika Allah izinkan dirinya benar-benar menjadi orang kaya, maka dalam kekayaan itu dia bakal selalu sadar ada hak kaum yang kurang bernasib baik yang perlu diperhatikan.

Sekaligus kebiasaan bersedekah yang dikembangkan sejak seseorang baru pada tahap awal merintis bisnisnya, maka hal itu mengindikasikan bahwa si pelaku bisnis itu sadar sekali bahwa rezeki yang ia peroleh seluruhnya berasal dari Yang Maha Pemberi Rezeki, Allah Ar-Razzaq.

Hal ini sangat berbeda dengan orang kaya dari kaum kafir seperti Qarun, misalnya. Qarun adalah tokoh kaya di zaman dahulu yang di dalam meraih keberhasilan bisnisnya menyangka bahwa kekayaan yang ia peroleh merupakan buah dari kepiawaiannya dalam berbisnis semata.

Ia tidak pernah mengkaitkan kesuksesan dirinya dengan Yang Maha Pemberi Rezeki, Allah swt.

??ا?? إِ?????ا أُ?تِ?تُ?ُ ع???? عِ???ٍ عِ??دِ


“Qarun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku".(QS Al-Qshshash ayat 78)

Ketiga, sedekah menjadi afdhal saat si pemberi sedekah berada dalam keadaan khawatir menjadi miskin. Walaupun ia dalam keadaan khawatir menjadi miskin, namun hal ini tidak mempengaruhi dirinya. Ia tetap berkeyakinan bahwa bersedekah dalam keadaan seperti itu merupakan bukti ke-tawakkal-annya kepada Allah.

Ia sadar bahwa jika Allah kehendaki, maka mungkin sekali dirinya menjadi kaya atau menjadi miskin. Itu terserah Allah. Yang pasti keadaan apapun yang dialaminya tidak mempengaruhi sedikitpun kebiasaannya bersedekah.

Ia sudah menjadikan bersedekah sebagai salah satu karakter penting di dalam keseluruhan sifat dirinya. Persis gambarannya seperti orang bertaqwa di dalam Al-Qur’an:

 

أُعِد??ت? ?ِ???ُت???ِ??? ا???ذِ??? ?ُ??فِ?ُ??? فِ? ا?س??ر??اءِ ??ا?ض??ر??اءِ


”… yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit.” (QS Ali Imran ayat 133-134)

Keempat, Nabi shallallahu ’alaih wa sallam sangat mewanti-wanti agar jangan sampai seseorang baru berfikir untuk bersedekah ketika ajal sudah menjelang. Sehingga digambarkan oleh beliau bahwa orang itu kemudian baru menyuruh seorang pencatat menginventarisasi siapa-siapa saja fihak yang berhak menerima harta miliknya yang hendak disedekahkan alias diwasiatkan.

Ini bukanlah bentuk bersedekah yang afdhal. Sebab pada hakikatnya, seorang yang bersedekah ketika ajal sudah menjelang, berarti ia melakukannya dalam keadaan sudah dipaksa oleh keadaan dirinya yang sudah tidak punya pilihan lain.

Saat seseorang bersedekah dalam keadaan ia bebas memilih antara mengeluarkan sedekah atau tidak, berarti ia lebih bermakna daripada seseorang yang bersedekah ketika tidak ada pilihan lainnya kecuali harus bersedekah.

Itulah sebabnya Nabi shallallahu’alaih wa sallam lebih menghargai orang yang masih muda lagi sehat bersedekah daripada orang yang sudah tua dan menjelang ajal baru berfikir untuk bersedekah.

Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang senantiasa bersedekah yang paling afdhal. Terimalah, ya Allah, segenap infaq dan sedekah kami di jalanMu. Amin.-

Referensi: http://www.eramuslim.com/suara-langit/ringan-berbobot/sedekah-yang-paling-afdhol.htm

Gambar Tidak Tersedia

Dasar Hukum dan Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak *Bagian 3-Akhir*

3. Bagaimana cara mekanismenya?

Jawab:

Mekanisme pengurangan zakat dari penghasilan bruto ini dapat kita temui dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagai berikut:

Pasal 2

(1).    Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

(2).    Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a        dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan

b        paling sedikit memuat:

1)    Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;

2)    Jumlah pembayaran;

3)    Tanggal pembayaran;

4)    Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan

5)    Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau

6)    Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

 

Pasal 3

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila :

a    tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan/atau

b    bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

 

Pasal 4

(1).    Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam Tahun Pajak dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut.

(2).    Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana ayat (1) dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto.

 

 

Lebih jauh mengenai pelaporan pengurangan zakat atas penghasilan bisa Anda simak dalam salah satu artikel dari Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Jadi, sesuai uraian di atas, pemberian zakat memang dapat mengurangi pajak, karena zakat dikecualikan dari objek pajak. Pengurangan pajak ini juga berlaku atas sumbangan wajib keagamaan bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas telah berlaku efektif di Indonesia, demikian pula dengan mekanisme yang telah diaturnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Gambar Tidak Tersedia

Dasar Hukum dan Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak *Bagian 2*

Ketentuan serupa ditegaskan pula dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Selain itu, Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan:

“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  1. a)zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. b)sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.”

Sedangkan, badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012 yang berlaku sejak tanggal 11 Juni 2012 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 33/PJ/2011, yang di antaranya adalah: Badan Amil Zakat Nasional, LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI), dan Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) - yang keseluruhannya saat ini berjumlah 21 badan/lembaga.

 

2. Apakah peraturan ini sudah berlaku efektif di Indonesia?

Jawab :

 Karena semua peraturan yang telah disebutkan di atas telah berlaku efektif, maka ketentuan pengecualian zakat atau sumbangan wajib keagamaan dari objek pajak sudah berlaku efektif di Indonesia.

Gambar Tidak Tersedia

Dasar Hukum dan Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak *Bagian 1*

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Bapak dan Ibu Donatur yang di Muliakan Allah, kami ingin berbagi/sharing informasi terkait dengan Dasar Hukum dan Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak. Berikut ulasannya:

  1. Bagaimana prosesnya sampai zakat dapat mengurangi PPh? Apa pertimbangannya? Dasar hukumnya? Apa tidak menimbulkan kecemburuan bagi umat lain?

Jawab:

  1. Dalam setiap agama yang ada di Indonesia memang berlaku berbagai ketentuan berbeda terkait kewajiban keagamaan. Dalam agama Islam misalnya, ada kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5%, dan dalam agama Kristen ada kewajiban pembayaran persepuluhan sebesar 10%.

Kewajiban mengeluarkan zakat ini didasarkan pada Al-Quran surat Al Baqarah: 267 yang menentukan bahwa setiap pekerjaan yang halal yang mendatangkan penghasilan, setelah dihitung selama satu tahun hasilnya mencapai nisab (senilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (sumber: Badan Amil Zakat Nasional).

Mengenai proses hingga zakat mengurangi pembayaran pajak (dalam hal ini pajak penghasilan), hal ini sudah diatur sejak adanya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 38/1999”), dan kemudian lebih dipertegas oleh UU Zakat yang terbaru yang menggantikan UU 38/1999 yaituUU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”).

 

Latar belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak adalah dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Ketentuan ini masih diatur dalam UU yang terbaru yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011:

 

“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”

 

Hal ini ditegaskan pula dalam ketentuan perpajakan sejak adanya UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yakni diatur dalamPasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi:

 

“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.”

 

Dalam ketentuan pasal tersebut baru diatur secara eksplisit bahwa yang tidak termasuk objek pajak adalah zakat. Sedangkan, pengurangan pajak atas kewajiban pembayaran sumbangan untuk agama lain belum diatur ketika itu. Hal ini memang berpotensi menimbulkan kecemburuan dari agama lain yang juga diakui di Indonesia.

 

Dengan dikeluarkannya UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”) pasal tersebut mengalami perubahan sehingga berbunyi:

 

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Gambar Tidak Tersedia

Pengajuan Cetak Ulang untuk kartu ICard yang hilang atau rusak

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Bapak dan Ibu donatur yang kami hormati, kami informasikan Setiap donatur yang mengikuti program ICard harus memiliki kartu ICard dan sebagai Salah satu syarat dalam proses  pengklaiman ICard donatur harus dapat menunjukan kartu ICard

Alur pengajuan cetak ulang untuk Kartu ICard yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

  1. Bapak/Ibu donatur mengajukan mencetak ulang kartu Icardnya dengan mengirimkan pengajuan cetak ulang ke email centre RZ welcome@rumahzakat.org
  2. Petugas RZ akan memproses ajuan cetak kartu dan akan mengirimkan kartu ICard ke ekspedisi sesuai dengan alamat pengaju
  3. Via email centre RZ akan mengirimkan email pemberitahuan informasi  waktu pengiriman kartu ICard yang sudah di cetak dengan melampirkan bukti pengiriman. Dan menginformasikan kepada bapak/ibu donatur No Rek Danamon Syariah 789 588 08 an Yayasan Rumah Zakat Indonesia untuk penggantian biaya kirim.
  4. Bapak/Ibu donatur melakukan konfirmasi ke welcome@rumahzakat.org dengan melampirkan bukti transfer atau dengan format : Penggantian biaya kirim kartu (cetak ulang_nama donatur_alamat tujuan_jumlah transfer_tgl transfer)
Gambar Tidak Tersedia

Informasi Perpindahan Kantor Layanan Samarinda

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Bapak dan Ibu donatur yang kami hormati,

Kami sampaikan informasi perpindahan kantor cabang Samarinda. Berikut informasi selengkapnya :

Alamat Kantor Sebelumnya :  Jl. Agus Salim No. 7

                                  Telp:  0541 – 2000478

Alamat Kantor Sekarang     :  Jl. Sawo, Komplek Vorvo No.14 A

                                 Telp :  0541 – 2000478

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

 

Asriyanti Octaviana

SQM Dept.

Gambar Tidak Tersedia

Informasi Layanan Kantor Cabang Jayapura

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Bapak dan Ibu donatur yang kami hormati,

Kami informasikan bahwa sedang ada gangguan pada telephone Kantor Cabang Jayapura.

Untuk kebutuhan konsultasi dan jemput donasi dapat menghubungi Contact Center RZ, sbb :

Email                     : welcome@rumahzakat.org

SMS/WA              : 0815 7300 1555

Call Center          : 0804 100 1000

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

 

Customer Care Dept.

Asriyanti Octaviana

Gambar Tidak Tersedia

Kemudahan Donasi Paypal Rumah Zakat

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Bapak dan Ibu donatur yang di Rahmati Allah,

Kami informasikan bahwa ada perubahan akun pada pembayaran Paypal RZ.

Untuk layanan kemudahan donasi RZ dapat di klik di link ini https://www.rumahzakat.org/paypal.html  dengan alamat email donate@rumahzakat.org

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh