News

HABISKAN SAJA GAJIMU

Blog Single

Seorang konsultan keuangan dan penulis buku ‘Habiskan Gajimu’ Ahmad Ghazali mempunyai rekomendasi yang baik bagi Sahabat yang ingin menghabiskan gaji dijalan yang benar.

Dalam bukunya, Ahmad Ghazali merumuskan Golden Rules Habiskan Gaji, yang pertama Adalah Pay Your God First dan yang kedua adalah Saving Dulu Baru Shopping.

Pertama, Pay your God first adalah mengeluarkan atau mengalokasikan Zakat atau Sedekah pada pengeluaran pertama kita. Karena menurut Ahmad Ghozali ada 3 fungsi Zakat dan Sedekah dalam Financial Planning yaitu:

a. Katalisator Penghasilan “Sedekah tidaklah mengurangi harta". (HR Muslim, 2558)

b. Penghambat Pemborosan. Misalnya ketika sahabat ingin mengeluarkan uang untuk hal-hal yang terlalu tidak penting, Sahabat teringat lebih baik uangnya disedekahkan maka pemborosan dapat terhindarkan.

c. Penangkal Risiko Keuangan “Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah." (HR. Imam Baihaqi)

Kedua, Saving Dulu Baru Shopping. Dengan melakukan investasi terlebih dahulu memungkinkan Sahabat lebih disiplin dalam mengelola uang. Ahmad Ghozali menyarankan cashflow yang sehat adalah uang yang diterima itu habis dan harus dihabiskan dijalan yang benar.

Berikut ini adalah ilustrasi pengelolaan keuangan yang baik atau biasa disebut cara kanan:
Dari Penghasilan 100 % => Zakat 2.5%; hutang dan cicilan 30% (jika memiliki hutang dan cicilan); saving 12% dan sisanya untuk shopping 55.5% .

Sahabat, mumpung baru gajian ayo tunaikan zakat sekarang.

Mari berbuat nyata untu kebahagiaan Indonesia, kebahagiaan Indonesia #DimulaiDariZakatKita.

Transfer zakat:
Mandiri 132000 481 974 5
BNI Syariah 155 555 5589

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

#Zakat #RumahZakat #PenawarHarta #KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariZakatKita #DimulaiDariKita #DimulaiDariDonasiKita #HappinessStory #Bahagia #EdukasiZakat #Zakatku #ZakatKita #CintaZakat #RukunIslam #Kewajiban

Share this Post: