ZAKAT UNTUK COVID-19
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.
Fatwa ini disusun sebagai solusi untuk menanggulangi COVID-19 beserta dampak kesehatan, sosial, serta ekonomi yang ditimbulkannya.
Komisi Fatwa MUI juga menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah dengan memperhatikan ketentuan yang ada.
Bentuk kemaslahatan penerima zakat meliputi penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, hingga kebutuhan lainnya yang dapat dimanfaatkan tenaga relawan kemanusiaan.
Mari tunaikan zakat, dengan memberikan manfaat lebih luas disaat pandemi!
Klik link : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #TabelZakat #Infak #Donasi #SemangatIndonesia #BersamaKitaHadapiCorona