News

MEMBAYAR LEBIH AWAL ITU BAIK

Blog Single

Jika membahas mengenai Zakat Penghasilan sering kali kita masih bingung apakah dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun? Lalu berapa nilai yang harus kita keluarkan?

Besarnya zakat penghasilan ini sama dengan zakat yang lain, yaitu 2,5%. Untuk waktu pengeluarannya, para ulama kontemporer menjelaskan membolehkan mengeluarkan zakat profesi bisa dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali.

Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan.

Cara terbaik untuk mengeluarkan zakat penghasilan adalah setiap kali kita mendapatkan penghasilan (biasanya perbulan). Dengan mengeluarkannya setiap bulan akan lebih mudah dan aman karena penghasilan kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lain yang tidak terduga.

Jika zakat penghasilan dikeluarkan menunggu 1 tahun, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang diluar dugaan sebelum zakat terbayarkan.

Wallahu a’lam

Mari segera tunaikan zakat, untuk tebarkan kebahagiaan!

Klik link : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

#RumahZakat #BahagiaBersama #PahlawanKebahagiaan #UltraIman #SaatnyaZakat #TabelZakat #Infak #Donasi

Share this Post: