Hukum Berqurban
Menurut para ulama, hukum berqurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.
Mazhab Syafii mengukur bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban.
Hal ini dengan catatan orang tersebut mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Dzulhijjah.
----------------------------------------
Tahun ini, Bismillah qurban di Rumah Zakat!
Klik link : http://rumahzakat.org/superqurban
Atau, transfer :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#RumahZakat #Bismillahqurban #Qurban2022 #Kurban #Superqurban #DesakuBerqurban #YukQurban #SaatnyaTumbuhBersama