Apakah boleh daging qurban dikalengin?
Pembahasan ini merujuk pada bahasan bolehkah menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.
Terdapat hadits larangan menyimpan daging kurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. Lihat Fathul Bari, 10: 26.
Kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama.
Jika memang menyimpan hasil kurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging kurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat jadi kornet.
Jadi selama penyembelihan kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan hari tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng.
Wallahu’alam.
------------------------------------------------------------------------------
Yuk raih kemudahan berqurban melalui Superqurban dari Rumah Zakat!
Klik link : http://rumahzakat.org/superqurban
Atau, transfer :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
#RumahZakat #Superqurban #Qurban2022 #Kurban #Superqurban #DesakuBerqurban #YukQurban #SaatnyaTumbuhBersama