ZAKAT PENGURANG PAJAK? BAGAIMANA CARANYA?
Gimana padangan Hukum dan mekanisme penghitungannya?
Dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi:
“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.”
Selain itu, Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan:
“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a) zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.”
Artinya yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya, tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya sendiri.
Jika seseroang berpenghasilan 50 juta/perbulan, berzakat 2,5% dari gajinya sebesar 1.250.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 50 Juta dikurangi 1.250.000.
Jadi Objek yang dikenai pajaknya 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5% saja dari 48.750.000 itu, maka akan ketemu angka 2.437.500.
Yuk Zakat di lembaga yang sudah memiliki izin pemerintah. 2,5 % Zakat yang kita tunaikan, pajak akan semakin ringan.
Klik link : www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
#RumahZakat #UltraIman #BahagiaBersama #Sedekah #SaatnyaTumbuhBersama