HUKUM BERWAKAF UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL
Wakaf bisa ditujukan untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?" Rasul SAW menjawab : "Ya" Saad berkata : "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya" (HR.Bukhari)
Maka wakaf untuk orang yang sudah meninggal tidak ada larangannya. Sebagaimana tidak ada larangan untuk membayar hutang bagi orang tua yang sudah meninggal atau pun memberi hadiah kepada seseorang ketika ia masih hidup. Dalam Matan Al-Iqna’ – Kitab Fiqh Madzhab Hambali dinyatakan:
“Semua ibadah yang dilakukan seorang muslim, kemudian dia pahalanya atau sebagian pahalanya, misalnya setengah pahalanya untuk muslim yang lain, baik masih hidup maupun sudah meninggal, hukumnya dibolehkan, dan bisa bermanfaat baginya. Karena dia telah mendapatkan pahala.” (al-Iqna’, 1/236).
Nantikan selalu update terbaru dari kami hanya di sini ya.
Gelombang Wakaf, gerakan kebaikan bagian dari Rumah Zakat dan Rumah Wakaf
#tanyawakaf #rumahzakat #gelombangwakaf #wakafonline #wakaf #serbaserbiwakaf