News

RUKUN HAJI

Blog Single

Beribadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, melaksanakan ibadah haji merupakan bentuk ibadah spiritual tahunan yang dilaksanakan di Mekkah bersamaan dengan seluruh umat muslim di dunia.

Dalam ibadah haji terdapat 6 rukun haji yang harus dilaksanakan sesuai dengan urutannya. Ururtan rukun haji yaitu ihram, wukuf, tawaf ifadah, sa’I, tahallul, dan dan tertib. Dari 6 rukun haji tersebut berikut adalah penjelasannya.

1. IHRAM
Ihram yaitu niat untuk masuk ke dalam manasik haji. Jika ada yang meninggalkan ihram, maka hajinya tidak sah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).

2. WUKUF DI PADANG ARAFAH
Melaksanakan wukuf di padang Arafah merupakan rukun haji yang sangat penting. Orang yang tidak melaksanakan wukuf, berarti hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa wukuf di padang Arafah merupakan bagian dari rukun haji dan barangsiapa yang luput atau meninggalkannya, maka harus ada haji pengganti atau hajinya diulang tahun berikutnya.” Sesuai dengan sabda Nabi,“Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015.

3. TAWAF

Tawaf yaitu mengitari Ka’bah sebanyak 7 kali. Sesuai dengan firman ALLAH, “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

4. SA’I
Sa’i ialah berjalan dari Shofa ke Marwah dan sebaliknya dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

5. TAHALLUL

Tahallul adalah diperbolehkannya kembali jemaah melakukan apa yang dilarang saat ihram. Simbol dari tahallul yaitu minimal memotong rambut sebanyak 3 helai, namun tidak jarang yang menggunduli rambutnya. Dengan ini, maka apa yang dilarang saat ihram, menjadi boleh dilakukan. Semua mazhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji. Namun mazhab syafi’i berpendapat kalau tahallul termasuk rukun haji.

6. TERTIB
Tertib ialah mengerjakan semua rukun-rukun haji sesuai urutannya dan tidak boleh ada yang terlewat. Tidak hanya haji, banyak ibadah dalam syariah Islam yang memasukan tertib sebagai rukun dan biasanya menjadi rukun terakhir. Sedangkan rukun sendiri bermakna apa-apa yang harus dijalankan. Sehingga dengan adanya rukun tertib, kita tidak boleh meloncati rukun-rukun yang telah ditetapkan dan membuat umat Islam sedunia seragam dalam menjalankan ibadah.

Share this Post: