YUK TUNAIKAN ZAKAT PERTANIAN KITA
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Firman Allah SWT yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat Pertaniaan tercantum dalam surat Al-An’am sebagai berikut:
“Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al – An’am: 141)
Sahabat, Zakat Pertanian wajib ditunaikan jika hasil panen sudah mencapai nishab zakat sebesar 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan pokok.
Berikut dua cara perhitungan Zakat Pertanian, yaitu:
1. Jika ada biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5%
Zakat Pertanian = Hasil panen x 5%
2. Jika tidak ada biaya irigasi atau diairi dengan air hujan, sungai atau mata air maka 1/10 atau sama dengan 10%
Zakat Pertanian = Hasil panen X 10%
Mari kita tunaikan Zakat Pertanian sebagai tanda syukur kita atas nikmat yang Allah SWT berikan.
Raih keberkahan akhir tahun.
#DimulaiDariZakatKita
Transfer Zakat:
Bank Syariah Mandiri 70 1551 8248
Mandiri 132000 481 974 5
Link zakat: http://rumahzakat.org/
#KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariZakatkita #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah #RumahZakat #HappinesOfIndonesia #WorldHappiness