News

ZAKAT PENGURANG PAJAK?

Blog Single

ZAKAT PENGURANG PAJAK?

Dalam UU No. 17 Th. 2000 ttg Perubahan Ketiga UU No. 7 Th. 1983 tentang Pajak Penghasilan, diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a No. 1 :
.
“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.” Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan:
.
“Zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

a) Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b) Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah".
.
Jika penghasilan 50 juta/bulan. Berzakat 2,5% dari gajinya sebesar 1.250.000. Maka pajak dikenakan dari nominal Bruto sebesar 50 juta dikurangi 1.250.000. Jadi Objek yang akan dikenai pajak adalah 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5% saja dari 48.750.000 itu, maka pajaknya sebersar 2.437.500.

Artinya yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya, tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya sendiri.

Mari tunaikan Zakat sekarang!

Kebahagiaan Indonesia #DimulaiDariZakatKita
Transfer Zakat:
Muamalat 1010082208
Bank Syariah Mandiri 70 1551 824
BNI Syariah 155 555 5589

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555 atau klik link di bio Instagram
Link zakat: http://rumahzakat.org/donasi/#zakat

#KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariZakatkita #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah #RumahZakat #HappinesOfIndonesia #WorldHappiness #Pajak #SptPajak

Share this Post: