News

ZAKAT BONUS, EMANG ADA?

Blog Single
Pertanyaan: Saya sudah menunaikan zakat penghasilan tiap bulan, tapi saya juga suka mendapat bonus. Apakah harus tetap membayar zakat? Bagaimana perhitungannya?

Sahabat, alhamdulillah kalau kita sudah mampu menunaikan zakat penghasilan setiap bulannya dan ini merupakan hal yang patut disyukuri. Berkaitan dengan bonus yang kita dapatkan merupakan sumber dana yang wajib dikeluarkan juga zakatnya.

Menurut pendapat Prof. DR. Yusuf al-Qardhawi: apabila bonus itu terkait dengan gaji, misalnya: bonus akhir tahun maka ketentuannya sama dengan zakat penghasilan dan dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5% jika telah mencapai nishab zakat.

Misalnya Pak Amir mendapatkan bonus akhir tahun sebesar Rp. 5.000.000 (satu kali gaji) maka zakat bonus yang harus dikeluarkan yaitu: Rp. 5.000.000 x 2,5% = Rp. 125.000,-

Nah jika bonus diterima berbarengan dengan Zakat penghasilan maka perhitungannya bisa disekaliguskan, Misalnya Pak Amir saat bersamaan mendapatkan Gaji Rp.5.000.000 dan mendapatkan bonus Rp. 5.000.000, maka perhitungan Zakatnya adalah Rp.10.000.0000 x 2,5% = 250.000 . Zakat yang harus dibayarnya adalah Rp250.000

Bagi Sahabat yang sudah gajian dan dapat bonus jangan lupa ditunaikan yaaaa..

Kebahagiaan Indonesia
#DimulaiDariZakatKita

Transfer Zakat:
Muamalat 1010082208
Bank Syariah Mandiri 70 1551 824
BNI Syariah 155 555 5589
a.n Yay. Rumah Zakat Indonesia

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555 atau klik link di bio Instagram

Link zakat: http://rumahzakat.org/donasi/#zakat

#KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariZakatkita #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah #RumahZakat #HappinesOfIndonesia #WorldHappiness #Pajak #SptPajak
Share this Post: