News

YUK BAYAR ZAKAT, JANGAN DITUNDA-TUNDA

Blog Single

Harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya. Hal ini berdasarkan firman Allah, “…dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya…“ (QS. Al-An’am: 141).

Hadits dari Uqbah bin Al-Harits, Rasulullah shalallahi alaihi wa sallam shalat Ashar bersama kami, lalu beliau bergegas masuk ke dalam rumah dan lama tidak muncul-muncul maka aku menanyakannya.

Maka beliau bersabda, “Di dalam rumahku ada harta zakat maka aku benci kalau harta itu terus tersimpan di rumahku maka aku pun membagi-bagikannya.” (HR. Bukhari).

Jadi menunaikan Zakat itu lebih baik jika dilakukan dengan segera dan tidak ditunda. Yuk sahabat segera kita tunaikan, percepat keberkahan #DimulaiDariZakatKita

Transfer zakat:
Mandiri 132000 481 974 5
BNI Syariah 155 555 5589

Link Zakat>> https://www.rumahzakat.org/donasi/#zakat

#KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariZakatkita #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah #RumahZakat #HappinesOfIndonesia #WorldHappiness

Share this Post: