ZAKAT DARI MASA KE MASA
Pada masa Rasulullah SAW harta yang dizakati meliputi binatang ternak (sapi, unta dan kambing), barang berharga (emas dan perak) serta tumbuh-tumbuhan yang berupa gandum, kismis dan kurma.
Saat itu tidak diwajibkan zakat pada kuda, karena kuda hanya digunakan untuk peperangan, tidak seperti masa Umar yang sudah dikembangkan menjadi peternakan, sehingga kuda juga terkena zakat. Pada masa Rasulullah hingga masa thabi’in rumah juga tidak wajib dizakati, karena digunakan hanya untuk tempat tinggal. Namun Imam Ahmad Hambal sempat mengeluarkan zakat rumah karena rumah itu disewakan dan menghasilkan keuntungan.
Lalu gimana ya perkembangan zakat dari masa ke masa? Yuk baca di poster…
Jangan lupa tunaikan Zakat karena dengan menunaikan zakat berarti kita telah menjaga tegaknya islam. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Islam dibangun di atas lima (pokok, rukun) yaitu bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan puasa dibulan ramadhan”. (HR. Bukhori- Muslim)
Dengan berzakat, Allah subhanahu wa ta’ala telah mensucikan harta, dan menghendaki kebaikan untuk kehidupan umat manusia.
Transfer Zakat #dirumahaja melalui: https://www.rumahzakat.org/donasi/#zakat (klik di link bio)
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551 824 8
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555 (klik di link bio)
#KebahagiaanIndonesia #DimulaiDariZakatkita #SaatnyaZakat #Zakat #Infak #Donasi #Sedekah #RumahZakat #HappinesOfIndonesia #WorldHappiness