ZAKAT PENGHASILANNYA SUDAH BELUM?
Gajian memang menyenangkan, harus kita syukuri berapapun yang kita dapatkan. Semua itu adalah salah satu rezeki yang Allah berikan untuk kita. Kalau begitu, salah satu bentuk syukur kita terhadap harta yang kita dapatkan dari gaji kita adalah menunaikan zakat 2,5% dari penghasilan.
“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Nishab untuk zakat penghasilan adalah senilai emas 85 gram atau sekitar 46,75 juta rupiah per tahun, atau sekitar Rp5.240.000 per bulan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah: Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5% .
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Yuk tebarkan kebahagiaan keseantero negeri #DimulaiDariZakatKita
Transfer Zakat
BNI Syariah 155 555 5589
BCA 094 301 6001
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555 atau klik link di bio
Link zakat : https://www.rumahzakat.org/donasi/#zakat-penghasilan
#22TahunMembahagiakanIndonesia #Miladke22RZ #RumahZakat #Zakat #TabelZakat #EdukasiZakat #KebahagiaanIndonesia #DimulaiDarikita #22carabahagiakanoranglain