Gambar Tidak Tersedia

Bayar Zakat, Infaq dan Shadaqah Via Paypal

Paypal adalah salahsatu perusahaan jaringan terbesar, penyedia jasa transfer uang melalui surat elektronik (email), pengganti metode lama yang menggunakan kertas seperti Cek dan Wesel Pos.

Saat ini Rumah Zakat sebagai Lembaga filantropi Internasional yang memiliki brand Layanan Kemudahan Donasi, hadir bersama Paypal untuk memudahkan Sahabat Berbagi di seluruh Mancanegara yang ingin menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui Rumah Zakat.

Sahabat Berbagi dimanapun berada, menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqah tidak perlu repot lagi. Jika tak cukup waktu luang untuk datang langsung ke Kantor Layanan Rumah Zakat, sekarang Sahabat Berbagi sudah bisa memanfaatkan Kartu Kreditnya. Dengan Kartu Kredit, Zakat, Infaq dan Shadaqah dari Sahabat Berbagi semua bisa ditunaikan langsung ke Rumah Zakat melalui Paypal, lebih mudah dan lebih aman.

Untuk menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqah, Sahabat Berbagi bisa mengunjugi web : https://www.rumahzakat.org/paypal.html
Untuk konfirmasi donasi bisa via SMS Center/WA 0815 7300 1555

Gambar Tidak Tersedia

Air Terbaik di dunia

Kehadiran air zam zam tidak terlepas dari keajaiban yang dipertontonkan oleh Allah SWT, sebagai mukjizat kepada umat manusia melalui Nabi Ismail dan Ibunya Siti Hajjar, dan banyak sekali keistimewaannya, bahwa Allah memang bermaksud menyediakan sumber air ditengah-tengah gunung batu dan padang pasir yang gersang, hal ini sebagai konsekwensi atas perintahnya kepada Nabi Ibrahim AS, guna mengundang sebanyak-banyaknya umat manusia ke Baitullah.

Kesitimewaan :

1.        Meminum Air zam zam menjadi satu amalan ibadah, dengan niat mengikuti anjuran Rasulullah.

2.       Diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Abbas, Aku pernah menyiapkan air zam zam untuk Rasulullah, kemudian beliau meminumnya sambil berdiri.

3.       Makruh hukumnya apabila dipergunakan untuk mencucu najis, atau dipakai untuk membersihkan hadast besar.

4.      Disunahkan membawa air zamzam pulang ke negerinya bagi jamaah “penunai rukun Islam ke lima) yang memang berasal dari luar Negara Arab, dan Rasullulullah adalah orang pertama yang membawanya keluar kota Mekkah, yaitu ke Madinah.

5.       Mata Airnya tidak pernah kering, meskipun berjuta-juta umat manusia meminumnya setiap hari terutama pada musim ibadah “H”, bahkan sekarang dengan peralatan canggih, orang yang di Masjid Nabawi (Madinah) yg berjarak 450 Km dari Mekah meminum air zam zam setiap saat.

6.      Pada waktu Rasululullah akan melakukan Sa’I, beliau meminum air zam zam sampai kenyang, kemudian menyiram kepalaNya dengan air zam zam.

7.       Banyak orang mengguyur dan membasahi kain (baju) ihram, kemudian direntang tanpa diperas agar kering sendiri, dan akan dipakai sebagai ‘Kafan” ( pembungkus mayat) kalau meninggal nanti.

Keutamaan :

1.        Air Surga (maa’ul-Jannah), artinya air yang penuh berkah dan manfaat, seperti air surga.

2.       Nikmat Allah, salah satunya nikmat Allah bagi para Jamaah haji yang langsung dapat merasakan nikmatnya air ditengah-tengah padang pasir.

3.       Pencuci Kalbu, Air Pencuci Kalbu Nabi Muhammad SAW, ketika Malaikat Jibril membasuh hati Muhammad dengan air zam zam.

4.      Penuh Berkah, Karena Rasulullah SAW sering meminumnya dan tangannya yang penuh berkah dicelupkannya ke sumur zam zam.

5.       Mengenyangkan, Air yang mengenyangkan dan menghilangkan dahaga.

6.      Obat penyakit, Air penyembuh penyakit, baik penyakit jiea, batin atau jasmani dan Rasulullah menyebutnya “ mengobati penyakit” dan banyak kisah dan riwayat, sebagai bukti kebenaran hadist diatas.

7.       Abadi, Tidak akan kering hingga hari Kiamat, karena ia menjadi bukti keagungan dan kebenaran Allah.

 

Di bawah lapisan alluvial Wadi Ibrahim ini terdapat setengah meter (0.5 m) lapisan yang sangat lulus air (permeable). Lapisan yang sangat lulus air inilah yang merupakan tempat utama keluarnya air-air di sumur Zam-zam.

http://www.kelair.bppt.go.id/Sitpa/Artikel/Airzamzam/Zamzam4.jpg

Kedalaman 17 meter kebawah selanjutnya, sumur ini menembus lapisan batuan keras yang berupa batuan beku Diorit. Batuan beku jenis ini (Diorit) memang agak jarang dijumpai di Indonesia atau di Jawa, tetapi sangat banyak dijumpai di Jazirah Arab. Pada bagian atas batuan ini dijumpai rekahan-rekahan yang juga memiliki kandungan air. Dulu ada yang menduga retakan ini menuju laut Merah. Tetapi tidak ada (barangkali saja saya belum menemukan) laporan geologi yang menunjukkan hal itu.

Dari uji pemompaan sumur ini mampu mengalirkan air sebesar 11 - 18.5 liter/detik, hingga permenit dapat mencapai 660 liter/menit atau 40 000 liter per jam. Celah-celah atau rekahan ini salah satu yang mengeluarkan air cukup banyak. Ada celah (rekahan) yang memanjang kearah hajar Aswad dengan panjang 75 cm denga ketinggian 30 cm, juga beberapa celah kecil kearah Shaffa dan Marwa.

Keterangan geometris lainnya, celah sumur dibawah tempat Thawaf 1.56 m, kedalaman total dari bibir sumur 30 m, kedalaman air dari bibir sumur = 4 m, kedalaman mata air 13 m, Dari mata air sampai dasar sumur 17 m, dan diameter sumur berkisar antara 1.46 hingga 2.66 meter.

Air Hujan Sebagai Sumber :

http://www.kelair.bppt.go.id/Sitpa/Artikel/Airzamzam/Zamzam5.jpg

Daerah tangkapan air hujan (cekungan Mekah)

Kota Makkah terletak di lembah, menurut SGS (Saudi Geological Survey) luas cekungan yang mensuplai sebagai daerah tangkapan ini seluas 60 Km2 saja, tentunya tidak terlampau luas sebagai sebuah cekungan penadah hujan. Sumber air Sumur Zam-zam terutama dari air hujan yang turun di daerah sekitar Makkah. Sumur ini secara hydrologi hanyalah sumur biasa sehingga sangat memerlukan perawatan. Perawatan sumur ini termasuk menjaga kualitas higienis air dan lingkungan sumur serta menjaga pasokan air supaya mampu memenuhi kebutuhan para jamaah haji di Makkah. Pembukaan lahan untuk pemukiman di seputar Makkah sangat ditata rapi untuk menghindari berkurangnya kapasitas sumur ini.

http://www.kelair.bppt.go.id/Sitpa/Artikel/Airzamzam/Zamzam6.jpg

Lokasi sumur zamzam di tengah lembah (Wadi Ibrahim Catchment Area)

Gambar di atas ini memperlihatkan lokasi sumur Zamzam yang terletak di tengah lembah yang memanjang. Masjidil haram berada di bagian tengah diantara perbukitan-perbukitan disekitarnya. Luas area tangkapan yang hanya 60 Km persegi ini tentunya cukup kecil untuk menangkap air hujan yang sangat langka terjadi di Makkah, sehingga memerlukan pengawasan dan pemeliharaan yang sangat khusus.

Sumur Zamzam ini, sekali lagi dalam pandangan (ilmiah) hidrogeologi , hanyalah seperti sumur gali biasa. Tidak terlalu istimewa dibanding sumur-sumur gali lainnya. Namun karena sumur ini bermakna religi, maka perlu dijaga. Banyak yang menaruh harapan pada air sumur ini karena sumur ini dipercaya membawa berkah. Ada yang menyatakan sumur ini juga bisa kering kalau tidak dijaga. Bahkan kalau kita tahu kisahnya sumur ini diketemukan kembali oleh Abdul Muthalib (kakeknya Nabi Muhammad SAW) setelah hilang terkubur 4000 tahun (?).

http://www.kelair.bppt.go.id/Sitpa/Artikel/Airzamzam/zamzam9.jpg

Foto Kabah zaman dahulu

Dahulu di atas sumur ini terdapat sebuah bangunan dengan luas 8.3 m x 10.7 m = 88.8 m2. Antara tahun 1381-1388 H bangunan ini ditiadakan untuk memperluas tempat thawaf. Sehingga tempat untuk meminum air zamzam dipindahkan ke ruang bawah tanah. Dibawah tanah ini disediakan tempat minum air zam-zam dengan sejumlah 350 kran air (220 kran untuk laki-laki dan 130 kran untuk perempuan), ruang masuk laki perempuan-pun dipisahkan.

Saat ini bangunan diatas sumur Zam-Zam yang terlihat gambar diatas itu sudah tidak ada lagi, bahkan tempat masuk ke ruang bawah tanah inipun sudah ditutup. Sehingga ruang untuk melakukan ibadah Thawaf menjadi lebih luas. Tetapi kalau anda jeli pas Thawaf masih dapat kita lihat ada tanda dimana sumur itu berada. Sumur itu terletak kira-kira 20 meter sebelah timur dari Ka’bah.

Monitoring dan Pemeliharaan Sumur Zamzam :
Jumlah jamaah ke Makkah tiga puluh tahun lalu hanya 400 000 pertahun (ditahun 1970-an), terus meningkat menjadi lebih dari sejuta jamaah pertahun di tahun 1990-an, Dan saat ini sudah lebih dari 2.2 juta. Tentunya diperlukan pemeliharaan sumur ini yang merupakan salah satu keajaiban dan daya tarik tersendiri bagi jamaah haji.

http://www.kelair.bppt.go.id/Sitpa/Artikel/Airzamzam/Zamzam7.jpg

Kabah di dalam Masjidil Haram

Pemerintah Saudi tentunya tidak dapat diam pasrah saja membiarkan sumur ini dipelihara oleh Allah melalui proses alamiah. Namun pemerintah Arab Saudi yang sudah moderen saat ini secara ilmiah dan saintifik membentuk sebuah badan khusus yang mengurusi sumur Zamzam ini. Sepertinya memang Arab Saudi juga bukan sekedar percaya saja dengan menyerahkan ke Allah sebagai penjaga, namun justru sangat meyakini manusialah yang harus memelihara berkah sumur ini.

Pada tahun 1971 dilakukan penelitian (riset) hidrologi oleh seorang ahli hidrologi dari Pakistan bernama Tariq Hussain and Moin Uddin Ahmed. Hal ini dipicu oleh pernyataan seorang doktor di Mesir yang menyatakan air Zamzam tercemar air limbah dan berbahaya untuk dikonsumsi. Tariq Hussain (termasuk saya dari sisi hidrogeologi) juga meragukan spekulasi adanya rekahan panjang yang menghubungkan laut merah dengan Sumur Zam-zam, karena Makkah terletak 75 Kilometer dari pinggir pantai. Menyangkut dugaan doktor mesir ini, tentu saja hasilnya menyangkal pernyataan seorang doktor dari Mesir tersebut, tetapi ada hal yang lebih penting menurut saya yaitu penelitian Tariq Hussain ini justru akhirnya memacu pemerintah Arab Saudi untuk memperhatikan Sumur Zamzam secara moderen. Saat ini banyak sekali gedung-gedung baru yang dibangun di sekitar Masjidil Haram, juga banyak sekali terowongan dibangun disekitar Makkah, sehingga saat ini pembangunannya harus benar-benar dikontrol ketat karena akan mempengaruhi kondisi hidrogeologi setempat.

Badan Riset sumur Zamzam yang berada di bawah SGS (Saudi Geological Survey) bertugas untuk :

  • Memonitor dan memelihara untuk menjaga jangan sampai sumur ini kering.
  • Menjaga urban disekitar Wadi Ibrahim karena mempengaruhi pengisian air.
  • Mengatur aliran air dari daerah tangkapan air (recharge area).
  • Memelihara pergerakan air tanah dan juga menjaga kualitas melalui bangunan kontrol.
  • Meng-upgrade pompa dan dan tangki-tangki penadah.
  • Mengoptimasi supplai dan distribusi airZam-zam

Perkembangan Perawatan Sumur Zamzam :

Dahulu kala, zamzam diambil dengan gayung atau timba, namun kemudian dibangunlah pompa air pada tahun 1373 H/1953 M. Pompa ini menyalurkan air dari sumur ke bak penampungan air, dan diantaranya juga ke kran-kran yang ada di sekitar sumur zamzam.

http://www.kelair.bppt.go.id/Sitpa/Artikel/Airzamzam/Zamzam8.jpg

Sistem pompa sumur Zamzam

Uji pompa (pumping test) telah dilakukan pada sumur ini, pada pemompaan 8000 liters/detik selama lebih dari 24 jam memperlihatkan permukaan air sumur dari 3.23 meters dibawah permukaan menjadi 12.72 meters dan kemudian hingga 13.39 meters. Setelah itu pemompaan dihentikan permukaan air ini kembali ke 3.9 meters dibawah permukaan sumur hanya dalam waktu 11 minut setelah pompa dihentikan. Sehingga dipercaya dengan mudah bahwa akifer yang mensuplai air ini berasal dari beberapa celah (rekahan) pada perbukitan disekitar Makkah.

Banyak hal yang sudah dikerjakan pemerintah Saudi untuk memelihara Sumur ini antara lain dengan membentuk badan khusus pada tahun 1415 H (1994). dan saat ini telah membangun saluran untuk menyalurkan air Zam-zam ke tangki penampungan yang berkapasitas 15.000 m3, bersambung dengan tangki lain di bagian atas Masjidil Haram guna melayani para pejalan kaki dan musafir. Selain itu air Zam-zam juga diangkut ke tempat-tempat lain menggunakan truk tangki diantaranya ke Masjidil Nabawi di Madinah Al-Munawarrah.

Saat ini sumur ini dilengkapi juga dengan pompa listrik yang tertanam dibawah (electric submersible pump). Kita hanya dapat melihat foto-fotonya saja seperti diatas. Disebelah kanan ini adalah drum hidrograf, alat perekaman perekaman ketinggian muka air sumur Zamzam (Old style drum hydrograph used for recording levels in the Zamzam Well).

Kandungan Mineral :

Tidak seperti air mineral yang umum dijumpai, air Zamzam in memang unik mengandung elemen-elemen alamiah sebesar 2000 mg perliter. Biasanya air mineral alamiah (hard carbonated water) tidak akan lebih dari 260 mg per liter. Elemen-elemen kimiawi yang terkandng dalam air Zamzam dapat dikelompokkan menjadi :

  • Yang pertama, positive ions seperti misal sodium (250 mg per litre), calcium (200 mg per litre), potassium (20 mg per litre), dan magnesium (50 mg per litre).
  • Kedua, negative ions misalnya sulphur (372 mg per litre), bicarbonates (366 mg per litre), nitrat (273 mg per litre), phosphat (0.25 mg per litre) and ammonia (6 mg per litre).

<

Gambar Tidak Tersedia

Bahaya Penyakit Ain

Apa itu Penyakit ‘Ain?

Secara harfiah, penyakit ‘Ain itu diambil dari kata ‘ana-Ya’inu (bahasa Arab) artinya apabila ia menatapnya dengan matanya. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, kemudian diikuti oleh jiwanya yang keji, kemudian menggunakan tatapan matanya itu untuk menyampaikan racun jiwanya kepada orang yang dipandangnya. Sehingga, apa yang dilihat oleh hati yang hasad dapat membahayakan orang lain. Penyakit ‘Ain bukanlah penyakit medis, tetapi dapat mengganggu kesehatan orang yang terkena ‘Ain. Yang paling rentan terkena penyakit ‘Ain adalah anak – anak dan balita, karena mereka masih lemah dan belum bisa membentengi dirinya sendiri dari pengaruh jahat di sekitarnya. Tidak menutup kemungkinan, akan menimpa orang dewasa, ibu hamil, hewan.

Dari Ilustrasi kasus di atas, terlihat jelas bahwa Ibu A tengah menceritakan tentang kepintaran anaknya kepada Ibu B. Namun, kondisi anak Ibu B tidaklah lebih baik dari Si A. Secara tersirat, Ibu B merasa iri dengan perkembangan Si A yang bagus. Dari perbincangan inilah, panah hasad mengenai si A. Sehingga, menyebabkan malamnya si A rewel. Padahal, dari lisannya meluncurkan pujian, namun disertai rasa dengki, yang tentu saja, setan turut berperan dalam membidikkan panah ‘Ain, hingga mengenai sasarannya. Penyakit yang diderita anak-anak tidak semuanya bisa dideteksi dengan ilmu kedokteran. Ada juga sebab syar’i yaitu penyakit ‘ain. Sebagaimana pernah terjadi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pernah melihat anak perempuan di rumah Ummu Salamah istri beliau. Di wajah anak itu ada warna kehitaman. Beliau kemudian berkata kepada Ummu Salamah “Ruqyahlah dia, karena dia terkena ‘ain.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Qoyyim rohimahulloh mengatakan bahwa penyakit ‘ain ada dua jenis, yaitu ‘ain insi atau ‘ain yang berunsur manusia, dan ‘ain jinni atau ‘ain yang berunsur jin. Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhori dan Muslim serta yang lainnya, diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang budak wanita di rumahnya yang wajahnya terlihat kusam. Beliau berkata, ”Ruqyah wanita ini, ia terkena ‘ain.

Apakah Penyakit ‘Ain Benar Adanya?

Secara hakiki Penyakit ‘Ain itu benar adanya. Dari Ibnu Abbas Radhyallahu ‘anhumma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “’Ain itu benar adanya, andaikan ada sesuatu yang dapat mendahului taqdir maka ‘ain akan mendahuluinya, dan apabila kalian diminta untuk mandi maka mandilah.” (HR. Muslim). “Al-‘Ain adalah benar yang didatangkan oleh syaitan, dan oleh kehasadan anak Adam ”(Imam Ahmad). Penyakit ‘ain itu benar-benar ada dan bukan khurafat yang dihubung-hubungkan dengan pujian. Sebagaimana anggapan sebagian besar masyarakat Indonesia bahwa pujian kepada seorang anak akan menyebabkan sakit. Jadi bukan pujian yang menyebabkan dampak buruk bagi anak yang dipujinya, melainkan bermula dari pandangan mata sang pemujinya, baik pujian itu karena ada rasa iri atau karena benar-benar ada kekaguman.

Bagaimana Cara Kerja Penyakit ‘Ain?

Ibnu Hajar berkata : “Sebagian orang merasa bingung, mereka bertanya: ‘Bagaimanakah cara kerja ‘ain sehingga bisa memudharatkan orang dari jarak yang jauh?’. Sudah banyak sekali orang yang tertimpa sakit dan kekuatannya melemah hanya karena pandangan mata, semua itu terjadi karena ALLAH menciptakan di dalam unsur ruh suatu kekuatan yang bisa memberikan pengaruh, dan karena pengaruh tersebut sangat berkaitan dengan mata maka pengaruh yang ditimbulkannya disebut al-ain (mata), sebenarnya bukan mata yang memberikan pengaruh akan tetapi yang sebenarnya terjadi adalah pengaruh ruh, maka pandangan yang keluar melalui mata seorang (yang hasad atau kagum) adalah panah maknawi yang jika mengenai suatu jasad yang tidak berperisai maka panah tersebut akan mempengaruhi badan dan jika tidak berpengaruh berarti ia tidak mengenai sasarannya akan tetapi kembali kepada pemiliknya, persis sama dengan panah biasa”.

Oleh karenanya, panah yang keluar dari mata adalah panah berupa ungkapan tentang sifat seseorang, ia adalah racun lisan, buktinya adalah seorang yang buta bisa menimpakan penyakit ‘ain kepada orang lain, dan Setan yang selalu mengintai melahap ungkapan lisan yang tidak dibarengi dengan menyebut nama ALLAH sehingga bisa berpengaruh pada jasad orang yang didengki dengan izin ALLAH jika jasad tersebut tidak dibentengi (dengan Dzikir dan Wirid).

Ibnu Qoyyim rohimahulloh mengatakan bahwa terkadang seseorang bisa mengarahkan ‘ain kepada dirinya sendiri. Pelakunya termasuk jenis manusia yang paling jahat.

Ibnu Jauzi berkata : “Pandangan baik yang bercampur dengan hasad, iri, dengki dan kejelekan lainnya terjadi karena orang yang memandang tersebut memiliki tabiat dan perilaku yang jelek, laksana sesuatu yang beracun (yang mulai mengalir di dalam tubuh).

Namun terkadang pengaruh buruk ‘ain terjadi tanpa kesengajaan dari orang yang memandang takjub terhadap sesuatu yang dilihatnya. Lebih dari itu pengaruh buruk ini juga bisa terjadi dari orang yang hatinya bersih atau orang-orang yang sholih sekalipun mereka tidak bermaksud menimpakan ‘ain kepada apa yang dilihatnya. Hal ini pernah terjadi diantara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal hati mereka terkenal bersih, tidak ada rasa iri atau dengki terhadap sesamanya. Akan tetapi dengan izin Alloh dan takdirnya, pengaruh buruk ‘ain ini dapat terjadi diantara mereka.
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (4: 153) berkata,

 “’Ain bukan hanya lewat jalan melihat. Bahkan orang buta sekali pun bisa membayangkan sesuatu lalu ia bisa memberikan pengaruh ‘ain meskipun ia tidak melihat. Banyak kasus yang terjadi yang menunjukkan bahwa ‘ain bisa menimpa seseorang hanya lewat khayalan tanpa melihat.”

Pada umumnya reaksi pengaruh pandangan mata ini lebih cepat terjadi kepada orang-orang yang “kosong” dari dzikir kepada Allah swt. Allah berfirman di dalam Alqur’an yang artinya: “Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mata mereka, tatkala mereka mendengar Al-Qur’an dan mereka berkata : “Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila)”.” (QS. Al-Qalam : 51).

Imam Al-Qasthalani berkata : Apabila seseorang itu melihat sesuatu kepada orang lain dengan penuh kekaguman (tanpa dibarengi dzikrullah) maka bisa terjadi suatu bahaya kepada orang yang dipandangnya. Dan pandangan orang itu seperti panah beracun yang siap untuk menikam korbanya!!

Bagaimana Cara Mengetahui Seseorang Terkena ‘Ain?

A.      Pada Orang Dewasa Yang sehat Jasmani

1.        Kepala pusing

2.       Wajah yang menguning

3.       Banyak berkeringat

4.      Banyak Kencing

5.       Sering ingin muntah dan menguap

6.      Sedikit tidur atau banyak tidur

7.       Tidak mempunyai nafsu makan

8.      Basah pada kedua tangan dan kaki yang disertai dengan kesemutan, hati bergetar, perasaan takut yang tidak normal, marah dan temperamental yang berlebihan, sedih dan sempit di dalam dada.

9.      Nyeri pada bagian punggung dan antar kedua pundak

10.   Tidak bisa tidur pada waktu malam
Tanda – tanda di atas terkadang ada baik semua maupun sebagian, tergantung pada kekuatan ‘ain tersebut dan banyaknya orang yang menyebabkan penyakit ‘ain, sebagaimana tanda – tanda ini juga terdapat pada orang yang tidak terkena penyakit ‘ain atau karena orang tersebut dijangkiti penyakit medis pada anggota badan atau jiwanya.

B.      Pada Bayi, Balita dan Anak – anak

1.        Tangisan yang tidak wajar yang tidak kunjung hentiAisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Suatu ketika Nabi masuk (rumahnya) kemudian mendengar bayi sedang menangis. Beliau berkata,”Mengapa bayi kalian menangis? Mengapa tidak kalian bacakan ruqyah – ruqyah (supaya sembuh) dari penyakit ‘ain?) (Shahihul jami’ 988 n0.5662)

2.       Kejang-kejang tanpa sebab yang jelas

3.       Tidak mau menyusu kepada ibunya tanpa sebab yang jelas

4.      Kondisi tubuh yang sangat kurus kering. Dari Jabir Radhiyallohu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberi rukhshoh (keringanan) bagi anak-anak Ja’far memakai bacaan ruqyah dari sengatan ular. Beliau berkata kepada Asma’ binti Umais, ”Mengapa aku lihat badan anak-anak saudaraku ini kurus kering? Apakah mereka kelaparan?” Asma’ menjawab : “Tidak, akan tetapi mereka tertimpa ‘Ain.” Kata beliau, ”Kalau begitu bacakan ruqyah bagi mereka!” (HR Muslim, Ahmad dan Baihaqi).

Perbedaan ‘Ain dengan Sihir

1.        Bahwa pengaruh ain lebih berbahaya dari sihir

2.       Kasus sihir ada expirednya sedangkan ‘ain tidak

3.       Kasus sihir sengaja dimaksudkan untukmencelakakan, sedangkan al-‘ain tidak dimaksudkan untuk mencelakai bahkan bisa timbul dari ayah/ibunya sendir

4.      Sihir tidak dilakukan kecuali oleh orang JAHAT… sdangkan al-‘Ain bisa mlesat dari mata orang yang SHALEH

5.       Saking bahayanya al-‘Ain sampai2-sampaiRasulullah bersabda :
“Kebanyakan yang mati pada ummatku setelah qadha dan qadarnya Allah adalah karena pengaruh pandangan mata jahat” (HR.Bukhari)

Indikasi Penyakit karena ‘ain menurut ‘ulama’

1.        Rasa sakit yg berpindah – pindah di badan

2.       Sebagian besar penyakit kanker/tumor/benjolan

3.       Penyakit asma

<span style="font-family: 'Museo Sans Rounded 100'; mso-fareast-f&

Gambar Tidak Tersedia

Bayar Zakat di Kantor Pos Aja

Dalam rangka memudahkan Sahabat Berbagi dalam menunaikan pembayaran Zakat, Infaq, dan Shadaqah. Kini Rumah Zakat bersinergi dengan Pos Indonesia.

Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shadaqah Sahabat Berbagi akan semakin mudah karena Sahabat Berbagi dapat menggunakan 5 ribu Outlet dan 41 ribu Agen Pos di seluruh Indonesia sebagai tempat pembayaran.

Bayar Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kantor Pos sanganlah mudah. Berikut langkah-langkahnya :

1.       Kunjungi Kantor Pos terdekat

2.      Sampaikan bahwa ingin bayar Zakat/Infaq/Shadaqah ke Rumah Zakat

3.      Selanjutnya Petugas Kantor Pos akan memberikan Form RS-1

4.      Isi Form RS-1 dengan lengkap

5.      Tunaikan nominal yang akan dikeluarkan sebagai Zakat/Infaq/Shadaqah

6.      Selesai

Bayar Zakat? Di Kantor Pos aja.

Gambar Tidak Tersedia

Sujud Terakhir Dalam Shalat

Salah satu waktu yang pas bagi kita untuk berdoa ialah ketika sujud. Ya, ketika sujud kita memohon apa yang diinginkan dan dibutuhkan. Sujud terakhir dalam shalat itu paling utama. Mengapa ketika sujud? Sebab, sujud itu lebih mendekatkan kita kepada Allah SWT.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW  bersabda, Keadaan yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah doa (ketika sujud), (HR. Muslim).

bahwa ketika sujud merupakan saat terbaik untuk berdoa. Seperti disebutkan dalam hadis Rasulullah, “Saat yang paling dekat antara seorang hamba dan Rabb-nya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah doa ketika itu.” (HR Muslim dari Abu Hurairah). Jadi, membaca doa saat sujud dibolehkan, bahkan dianjurkan sebab waktu itulah seorang hamba berada pada momen terdekat dengan Allah.

Riwayat lain juga menjelaskan hal ini. Ibnu Abbas menyatakan, Nabi bersabda, “Ketahuilah, aku dilarang untuk membaca Al-Quran dalam keadaan rukuk atau sujud. Adapun saat rukuk, agungkanlah Rabb Azza wa Jalla, sedangkan kala sujud berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa sehingga layak dikabulkan untukmu.” (HR Muslim).

Bahkan, para ulama berpendapat, doa yang berasal dari Al-Quran boleh dibaca waktu sujud selama diniatkan berdoa, bukan membaca Al-Quran. Ulama Syafi’iyah, al-Zarkasyi, berkata dalam kitabnya, Tuhfatul Muhtaj, “Yang terlarang  jika dimaksudkan membaca Al-Quran, namun jika yang dimaksudkan adalah doa tidak apa-apa, seperti seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al-Quran.”

Sebagian imam sering kali hanya memperpanjang sujud terakhir ketika shalat karena memperbanyak doa. Para ulama berpendapat, memanjangkan sujud itu pada umumnya diperbolehkan, khususnya bagi yang shalat sendirian, tetapi mengkhususkannya pada sujud terakhir itu tidak ada dalilnya. Diriwayatkan, dalam amalan shalat Nabi Muhammad, semua gerakan shalatnya lamanya hampir sama.

Al-Barra` bin ‘Azib berkata mengenai shalat Rasulullah, “Rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud, semuanya hampir sama (lama dan tumaninahnya).” (HR Bukhari dan Muslim).

Untuk imam, sebaiknya tidak terlalu memanjangkan pelaksanaan rukun-rukun shalat mengingat kondisi makmum yang berbagai macam.

Hal ini sesuai anjuran Nabi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu mengimami orang banyak, maka hendaklan ia meringankannya karena di antara makmum itu ada yang lemah, sakit, dan sudah tua. Dan apabila ia shalat sendiri, maka hendaklah ia memanjangkan semaunya.” (HR Malik, Bukhari, dan Muslim).

·         Menambahkan doa dalam sujud

 

Berdasarkan dalil hadits diatas, mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat boleh menambahkan doa dan bacaan tasbih di dalam sujud dalam semua shalat.[1][1] Berikut rinciannya :

 

1.        Hanafiyyah

 

Kalangan Hanafiyyah berpendapat bahwa boleh menambah doa-doa yang ma’tsur (dari ayat atau hadits) di dalam shalat sunnah, tapi tidak boleh dalam shalat wajib. Hal ini karena kalangan al Ahnaf memaknai hadits perintah memperbanyak do’a di dalam sujud adalah dalam konteks shalat sunnah.

 

2.       Malikiyyah

 

Boleh menambahkan doa setelah bacaan tasbih di dalam sujud, baik shalat sunnah maupun wajib.

 

3.       Syafi’iyyah

 

Sebagaimana pendapat Malikiyyah, dalam mazhab ini dibolehkan seseorang menambahkan do’a –doa di dalam sujud semua jenis shalat. Hanya dalam mazhab ini diberikan keterangan afdhalnya ketika shalat sendiri dan jika menjadi imam tidak menyebabkan panjangnya shalat.

Berkata al Imam Al-Nawawi : “Doa-doa dalam sujud tersebut adalah mutlak dan tidaklah dibatasi. Doa apa saja yang termasuk maksud doa adalah boleh. Sebab Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam melakukan berbagai doa yang berbeda dan berbagai tema. Ini menunjukkan bahwa hal itu tidak dilarang. Dalam Shahihain dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi bersabda :

 

ثُ??? ?ِ??ت?خ????ر? ?ِ?? ا?د?ُع?اءِ أ?ع?ج?ب??ُ إِ?????ِ ف?????د?عُ بِ?

“Kemudian hendaknya dia memilih doa yang disukai dan sesuai seleranya.” Dalam riwayat Imam Muslim, sebagaimana menjelasan bab yang lalu, dari Abu Hurairah: “kemudian dia berdoa untuk apa-apa yang nyata untuk dirinya.”

 

4.      Hanabilah

 

Ulama dalam mazhab ini kelihatannya tidak kompak dalam permasalahan ini. Sebagian mereka berpendapat sebagaimana kalangan Hanafiyyah, sedangkan jumhur mazhab ini mengatakan boleh menambah bacaan doa di dalam shalat fardhu juga. Bahkan dengan doa-doa lain selain yang bersumber dari al Qur’an dan hadits.

 

·         Bagaimana bentuk doanya ?

Yang afdhal dalam sujud adalah menambah dengan doa-doa yang ma’tsur dari al Qur’an dan hadits, atau doa-doa sujud yang disebutkan dalam as sunnah secara khusus seperti :

 

سُب?ح?ا???? ا?????ُ??? ر?ب????ا ??بِح???دِ?? ا?????ُ??? اغ?فِر? ?ِ?

“Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, ampunilah Aku.” (HR. Bukhari)

ا?????ُ??? اغ?فِر? ?ِ? ذ???بِ? ?ُ????ُ دِ????ُ ??جِ????ُ? ??أ???????ُ ??آخِر??ُ? ??ع??ا??ِ??ت??ُ ??سِر???ُ? ا?????ُ??? إِ??ِ? أ?عُ?ذُ بِرِض?ا?? ?ِ?? س?خ?طِ??? ??بِع?ف??ِ?? ?ِ?? عُ?ُ?ب?تِ??? ??أ?عُ?ذُ بِ?? ?ِ????? ?ا? أُح?صِ? ث???اء? ع??????? أ???ت? ????ا أ?ث?????ت? ع???? ??ف?سِ??

“Ya Allah, ampunilah diriku dari dosaku semuanya, yang detail atau yang besar, yang awal dan yang akhir, yang terlihat ataupun yang tidak terlihat. Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu dan Aku berlindung dengan-Mu dari-Mu. Tidak terhitung pujian bagi-Mu Engkau sebagaimana pujian-Mu atas diri-Mu.” (HR. Muslim)

 

ا?????ُ??? أ?عِ??ِ? ع???? شُ??رِ?? ??حُس??ِ عِب?اد?تِ??

“Ya Allah, tolonglah aku untuk bersyukur dan beribadah dengan baik kepada-Mu." (Sunan Ibnu Manshur)

 Boleh juga dengan doa-doa apapun yang berisi kebaikan asalkan dengan menggunakan bahasa Arab. Jika bukan dengan doa yang berbahasa Arab hendaknya dibaca di dalam hati, karena jika dilafadzkan akan menyebakan batalnya shalat. Berkata al Muhyiddin an Nawawi rahimahullah :

 

??ا ?ج?ز ا? ?خترع دع?ة غ?ر ?أث?رة ??أت? ب?ا ا?عج??ة ب?ا خ?اف ?تبط? ب?ا ا?ص?اة

“Dan tidak boleh membuat doa-doa yang tidak diajarkan Nabi dengan mengungkapnnya dengan bahasa ‘ajam (selain bahasa arab) berdasarkan kesepakatan ulama dan shalatnya menjadi batal.[2][7]

 

Kesimpulan

1)       Boleh bahkan dianjurkan berdo’a di dalam sujud diluar bacaan tasbih menurut mayoritas ulama.

2)      Yang Afdhal adalah doa sujud yang diajarkan Rasulullah shalallahu’alaihi wasslam atau doa-doa dalam al Qur’an dan hadits.

3)      Boleh membaca doa yang digubah sendiri dalam bahasa Arab, namun jika dalam bahasa selain Arab haram dan batal shalatnya.

 

Sumber : Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/896), Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (39/227).



 

 

Gambar Tidak Tersedia

Istidraj

Istidraj adalah kesenangan dan nikmat yang Allah berikan kepada orang yang jauh dari-Nya yang sebenarnya itu menjadi azab baginya apakah dia bertobat atau semakin jauh.

Sederhananya adalah, jika kita dapati seseorang yang semakin buruk kualitas ibadahnya, semakin tidak ikhlas, berkurang kuantitasnya, sementara maksiat semakin banyak, baik maksiat kepada Allah dan manusia, lalu rezki baginya Allah berikan melimpah ruah, kesenangan hidup begitu mudah didapatkan, tidak pernah sakit dan celaka, panjang umur, bahkan Allah berikan keluarbiasaan pada kekuatan tubuhnya. Maka, hati-hatilah bisa jadi ini adalah istidraj baginya, bukan karamah, secara beransur Allah menariknya dalam kebinasaan.


Yang seperti ini biasanya memang Allah berikan kepada orang-orang kafir dan ahli maksiat. Sebagaimana keterangan berikut:

????ا ??ح?س?ب???? ا???ذِ??? ??ف?رُ?ا أ??????ا ?ُ???ِ? ???ُ?? خ???ر? ?ِأ???فُسِ?ِ?? إِ?????ا ?ُ???ِ? ???ُ?? ?ِ??ز?د?ادُ?ا إِث???ا ?????ُ?? ع?ذ?اب? ?ُ?ِ???

Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka, bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka azab yang menghinakan. (Ali ‘Imran: 178)

Ayat lain:

Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka tidak, sebenarnya mereka tidak sadar. (Al Mu’minun: 55-56)

Ayat lainnya:

Maka serahkanlah (ya Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan Perkataan ini (Alquran). nanti Kami akan menarik mereka dengan beransur-ansur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui, (Al Qalam: 44)

Ayat lainnya:

Maka apabila manusia ditimpa bahaya ia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya nikmat dari Kami ia berkata, “Sesungguhnya aku diberi nikmat itu hanyalah karena kepintaranku”. sebenarnya itu adalah ujian, tetapi kebanyakan mereka itu tidak mengetahui. (Az Zumar: 49)

Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar tentang ayat Az-Zumar 49 ini:

???? أ?ثر?? -?ج???? ?س?ء ظ???- ?ع???? أ? ذ?? استدراج ??? ?? ا???? ?ا?تحا? ??? ع?? ش?ر ا??ع?

Tetapi kebanyakan manusia –karena kebodohan dan buruknya prasangka mereka- tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan istidraj dari Allah dan ujian bagi mereka agar mensyukuri nikmat. (Tafsir Al Muyassar, 1/464)

Hal ini juga dikabarkan oleh hadits Nabi dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi bersabda:

إِذ?ا ر?أ???ت? ا???? ?ُع?طِ? ا??ع?ب?د? ?ِ?? ا?د?ُ????ا ع???? ??ع?اصِ??ِ ??ا ?ُحِب?ُ? ف?إِ?????ا ?ُ?? اس?تِد?ر?اج? ثُ??? ت???ا ر?سُ??ُ ا???ِ ص????? ا???ُ ع??????ِ ??س??????: {ف??????ا ??سُ?ا ??ا ذُ??ِرُ?ا بِ?ِ ف?ت?ح???ا ع??????ِ?? أ?ب???اب? ?ُ??ِ ش???ءٍ ح?ت??? إِذ?ا ف?رِحُ?ا بِ??ا أُ?تُ?ا أ?خ?ذ???ا?ُ?? ب?غ?ت?ة? ف?إِذ?ا ?ُ?? ?ُب??ِسُ???} [ا?أ?عا?: 44]

Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba berupa nikmat dunia yang disukainya padahal dia suka bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj belaka, lalu Rasulullah membaca: Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa. (Al An’am: 44). (HR. Ahmad No. 17311. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mentatakan: hasan. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 17311)

Jadi, ketika Allah membiarkan kita :

1.        Sengaja meninggalkan solat.

2.       Sengaja meninggalkan puasa.

3.       Tidak ada perasaan berdosa ketika bermaksiat dan membuka aurat.

4.      Berat untuk bersedekah.

5.       Merasa bangga dengan apa yang dimiliki.

6.      Mengabaikan semua atau mungkin sebagian perintah Allah.

7.       Menganggap enteng perintah- perintah Allah.

8.      Merasa umurnya panjang dan menunda-nunda taubat.

9.      Tidak mau menuntut ilmu syar’i.

10.   Lupa akan kematian.

Tetapi Allah tetap memberikan kita :

1.        Harta yang berlimpah.

2.       Kesenangan terus menerus.

3.       Dikagumi dan dipuja puji banyak orang.

4.      Tidak pernah diberikan sakit.

5.       Tidak pernah diberikan musibah.

6.      Hidupnya aman-aman saja.

Hati-hati karena semuanya itu boleh jadi ISTIDRAJ.

Ini merupakan bentuk kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan Allah pada hambaNya yang sengaja berpaling dari perintah-perintah Allah, Allah menunda segala bentuk azabNya.

Allah membiarkan hamba tersebut semakin lalai dan semakin diperbudak dunia, Allah membuatnya lupa pada kematian.
Jangan dulu merasa aman, nyaman, tenteram dengan hidup kita saat ini, seolah hidup kita penuh berkah dari Allah, lihat diri kita.

Apabila semua kesenangan yang Allah titipkan tapi justru membuat kita semakin jauh dari Allah dan melupakan segala perintah-perintahNya bersiaplah utk menanti konsekuensinya, kerana janji Allah itu Maha Benar.

Sumber : https://www.dakwatuna.com/2015/11/02/76502/mengenal-maksud-dan-pengertian-istidraj/

Gambar Tidak Tersedia

Keutamaan Istighfar Dalam Al Quran

Berikut beberapa keutamaan keutamaan yang saya rangkum berdasarkan sumber yang terpercaya yaitu Al Quran dan hadist.

1. Mendapat kebaikan di dunia

Keutamaan istighfar yang pertama adalah mendapatkan kebaikan dunia. Tidak disangka sangka bahwa dengan mengucapkan kalimat astaghfirullah dengan niat yang tulus dan ihklas. Kita akan mendapatkan ganjaran berupa kebaikan di dunia. Seperti yang sudah dijanjikan Allah kepada hambnya dalam Al Quran

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

??أ??ِ اس?ت?غ?فِرُ?ا ر?ب???ُ?? ثُ??? تُ?بُ?ا إِ?????ِ ?ُ??ت?ِع??ُ?? ??ت?اع?ا ح?س???ا إِ???ٰ أ?ج??ٍ ?ُس????? ???ُؤ?تِ ?ُ??? ذِ? ف?ض??ٍ ف?ض????ُ ? ??إِ?? ت????????ا ف?إِ??ِ? أ?خ?افُ ع??????ُ?? ع?ذ?اب? ?????ٍ ??بِ?رٍ

“Dan minta ampunlah kalian kepada Robb kalian, dan bertaubatlah. Niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai kepada waktu yang sudah ditentukan, dan Dia akan memberikan kepada hambanya yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.”(Al Quran Surat Hud ayat 3)

2. Sebab turunya hujan pembawa berkah.

Sesuai dengan isi kandungan surat Qaaf ayat 9 yang menyatakan bahwa hujan merupakan berkah yang diurunkan Allah. Seorang muslim yang senantiasa mengucap Istighfar akan diberikan keberkahan berupa hujan. (bukan hujan pembawa musibah).

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

????ا ?????ِ اس?ت?غ?فِرُ?ا ر?ب???ُ?? ثُ??? تُ?بُ?ا إِ?????ِ ?ُر?سِ?ِ ا?س????اء? ع??????ُ?? ?ِد?ر?ار?ا ????زِد??ُ?? ?ُ???ة? إِ???ٰ ?ُ???تِ?ُ?? ????ا ت?ت????????ا ?ُج?رِ?ِ???

“Dan (dia berkata) : ‘Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu. Lalu bertaubat lah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang deras untukmu.” (Al Quran Surat Hud ayat 52)

3. Terkabulnya doa.

Berdoa  merupakan kegiatan seorang muslim untuk memohon sesuatu kepada sang pencipta. Tentu bagi Anda seorang muslim menginginkan doanya terkabul. Salah satu keutamaan istighfar yaitu sebab terkabulnya doa. Maka dari itu rajinlah melafalkan astaghfirullah.

Dalam Al Quran Allah berfirman :

??إِ???ٰ ث??ُ?د? أ?خ?ا?ُ?? ص?ا?ِح?ا ? ??ا?? ??ا ?????ِ اع?بُدُ?ا ا?????? ??ا ???ُ?? ?ِ?? إِ??ٰ?ٍ غ???رُ?ُ ? ?ُ?? أ???ش?أ??ُ?? ?ِ?? ا??أ?ر?ضِ ??اس?ت?ع???ر??ُ?? فِ???ا ف?اس?ت?غ?فِرُ??ُ ثُ??? تُ?بُ?ا إِ?????ِ ? إِ??? ر?ب?ِ? ??رِ?ب? ?ُجِ?ب?

“Shaleh berkata : ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari tanah dan menjadikan kamu pemakmurnya. Karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat rahmat-Nya, dan maha mengabulkan doa-doa hamba-Nya.” (Al Quran Surat Huud ayat 61)

4. Melimpahnya rezeki.

Keutamaan istighfar selanjutnya yaitu melimpahnya rezeki. Di zaman sekarang ini tentu uang sangatlah berarti. Namun Anda jangan terlalu mengandalkan uang, karena uang bisa menjebak Anda. Salah satu ujian seorang muslim yaitu kekayaan. Bisa jadi karena kekayaan tersebut seorang muslim jadi buta karena harta. Memohonlah kepada Allah agar diiberikan rezeki yang berkah. Salah satunya dengan mengucap istighfar.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ثُ??? إِ??ِ? أ?ع?????تُ ???ُ?? ??أ?س?ر?ر?تُ ???ُ?? إِس?ر?ار?ا * ف??ُ??تُ اس?ت?غ?فِرُ?ا ر?ب???ُ?? إِ????ُ ??ا?? غ?ف??ار?ا * ?ُر?سِ?ِ ا?س????اء? ع??????ُ?? ?ِد?ر?ار?ا * ???ُ??دِد??ُ?? بِأ?????ا?ٍ ??ب??ِ??? ????ج?ع??? ???ُ?? ج????اتٍ ????ج?ع??? ???ُ?? أ?????ار?ا 

“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu. Sesungguhnya Dia adalah Maha pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat dan memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (Al Quran Surat Nuh ayat 9-12)

5. Istighfar mencegah seseorang dari hukuman atau azab atas dosa yang pernah ia lakukan.

Seperti yang sudah saya sebutkan pada pembuka artikel ini. Bahwa manusia tidak luput dari kesalahan dan dosa. Akan tetapi Allah maha pengampun segala dosa. Jika dosa kecil sebaiknya ucapkan istighfar sebanyak 3x atau 11x dengan niat tulus untuk menyesali perbuatanya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

????ا ??ا?? ا?????ُ ?ِ?ُع?ذ?ِب??ُ?? ??أ???ت? فِ??ِ?? ? ????ا ??ا?? ا?????ُ ?ُع?ذ?ِب??ُ?? ???ُ?? ??س?ت?غ?فِرُ???

“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sementara engkau (Muhammad) masih berada di antara mereka. Dan Allah juga tidak akan mengazab mereka selama mereka beristighfar.” (Al Quran Surat Al-Anfal ayat 33)

6. Istighfar mampu melapangkan yang sempit dan menghilangkan kesusahan.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya :

“Barangsiapa yang memperbanyak istighfar, Allah akan melapangkan kesusahannya, mengeluarkannya dari kesempitan dan memberinya rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Hadis Riwayat Muslim)

7. Memperbanyak istighfar adalah sebab kebahagiaan di akhirat.

Keutamaan istighfar yang terakhir adalah mendapatkan kebahagiaan di akhirat. Rasulullah sangat menganjurkan kita untuk memperbanyak istighfar dengan niat ikhlas. Sesuai dengan hadist nabi berikut ini

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya :

“Keberuntungan bagi seseorang yang mendapati istighfar yang banyak ada dalam catatan amalnya” (Hadis Riwayat Ibnu Majah)

Nabi juga bersabda yang artinya :

Barangsiapa yang ingin gembira ketika menerima catatan amalnya, Hendaklah ia memperbanyak istighfar (Hadis Riwayat At-Thabrani)

Demikian artikel tentang keutamaan istighfar dalam Al Quran dan hadist yang bisa saya rangkum. Semoga bermanfaat untuk Anda dan menambah pengetahuan. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya.

Sumber :

https://hafiziazmi.com/keutamaan-istighfar/

Gambar Tidak Tersedia

Bayar Zakat di Ibanking Mandiri Tak Perlu Ketik Rekening Lagi

Untuk memudahkan Sahabat Berbagi dalam membayar Zakat, Infak/Shadaqah dan Qurban, Bank Mandiri bersama Rumah Zakat memberikan layanan Kemudahan Donasi melalui Internet Banking Mandiri.

Layanan Kemudahan Donasi ini bertujuan untuk memudahkan Sahabat Berbagi yang ingin membayarkan Zakat, Infaq/Shadaqah dan Qurbannya melalui Rumah Zakat dengan menggunakan Internet Banking Mandiri. Sehingga Sahabat Berbagi tidak perlu mengetik Nomor Rekening Donasi lagi. Cukup masuk ke menu Pembayaran kemudian pilih jenis donasi yang tersedia.

Berikut langkah-langkah Donasi melalui Rumah Zakat dengan menggunakan Internet Banking Mandiri :

a.       Pilih Multipayment pada menu Pembayaran

b.      Pilih Rumah Zakat

c.      Pilih jenis donasi

1.       Zakat

2.      Infaq/Shadaqah

3.      Qurban

d.      Selsesai

Gambar Tidak Tersedia

Donasi Berumur Panjang

 

Sahabat Zakat, sebagai bentuk komitmen Rumah Zakat dalam memberikan kemudahan berbagi kepada semua pihak, Rumah Zakat mengeluarkan program iCard (Infak Card).

iCard adalah produk pembayaran infak yang dikeluarkan oleh Rumah Zakat. Dengan hadirnya iCard, sekarang Sahabat Zakat tidak hanya bisa mengasuransikan jiwanya, tapi juga amalnya lebih lama dan panjang melebihi usianya sendiri.

Keunggulan iCard :

1.       Memberikan kemudahan dalam melakukan infak bulanan

2.      Memberikan benefit berupa kelanjutan pembayaran infak bulanan sampai 100 tahun apabila donatur iCard meninggal karena kecelakaan, atau sampai 10 tahun apabila donatur iCard meninggal karena penyebab lainnya. Benefit ini dari santunan asuransi kecelakaan diri dan asuransi jiwa.

3.      Memberikan santunan duka sebesar Rp 2.000.000, bagi ahli waris donatur iCard

Gambar Tidak Tersedia

Bermadzhab

Bermadzhab merupakan perintah Al-Qur’an, yang merupakan esensi dalam menjalankan perintah Allah untuk mengikuti para ulama sebagai ahli waris Nabi shalallahu’alaihi wasallam . Sebab mengikuti pendapat ulama, pada dasarnya bermadzhab terhadap pendapat ulama tersebut.

Di sisi lain muncul kesalahpahaman terkait istilah bermadzhab. Di mana istilah ini, seringkali dipahami dengan makna mewajibkan diri atau orang lain untuk mengikuti satu mazhab tertentu. Meskipun tanpa disadari mereka yang menolak madzhab yang diakui dalam sejarah Islam, lebih mengidolakan dan mewajibkan orang lain untuk mengikuti “madzhab” tertentu pada hari ini, yang sama sekali belum teruji atau melalui proses seleksi alam, sebagaimana dilalui 4 madzhab fiqih yang ada.

Madzhab Hanafi

Membaca surat Al Fatihah dalam madzhab Hanafi bukanlah bagian dari rukun yang harus dikerjakan, namun ulama madzhab Hanafi memotivasi agar pengikutnya membaca surat Al Fatihah saat shalat jenazah. Tertulis dalam kitab fiqih Al Hanafi ,Maraqi Al Falah,”..dan boleh membaca Al Fatihah dengan tujuan memberikan pujian, demikian hal ini telah dinashkan bagi madzhab kita, dan di Al Bukhari dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa ia menshalatkan jenazah lalu membaca Al Fatihah dan berkata “Agar mereka mengetahui bahwa hal itu sunnah”. Dan hadits itu dishahihkan oleh At Tirmidzi. Dan para imam kita berkata bahwa memperhatikan perkara khilaf mustahab, sedangkan hal itu (membaca Al Fatihah) fardhu menurut Asy Syafi’I Rahimahullah Ta’ala, maka tidak mengapa membacanya dengan tujuan membaca Al Qur`an untuk keluar dari khilaf.” (Maraqi Al Falah, hal. 227)

Dalam madzhab Hanafi tidak diwajibkan wudhu bagi siapa yang mengusung jenazah. Namun Imam Ahmad berpendapat wajib berwudhu bagi siapa yang telah mengusung jenazah, maka dalam hal ini Ath Thahthawi berkata,”Maka disunnahkan wudhu, untuk keluar dari khilaf, juga untuk mengamalkan hadits.” (Hasyiyah ATh Thahthawi, 1/55)

Madzhab Maliki

Bagi madzhab Maliki, membaca basmalah sebelum Al  Fatihah adalah perkara yang mubah, dan shalatnya sah, sedangkan bagi madzhab Asy Syafi’i, tidak sah shalat jika tidak membacanya, karena itu bagian dari Al Fatihah. An Nafrawi pun berkata,”Yang disepakati lebih baik daripada yang tidak disepakati, telah berkata Imam Al Qarrafi (Maliki), dan Ibnu Rusyd (Maliki) dan Al Ghazali bahwa bagian dari kehati-hatian keluar dari khilaf dengan membaca basmalah dalam shalat.” (Al Fawaqih Ad Dawani, hal. 409)

Madzhab Syafi’i

Dalam madzhab  Syafi’i tidak diperlukan niat bagi siapa yang memandikan jenazah. Namun, mustahab untuk meniatkannya, dalam rangka keluar dari khilaf, dikarenakan Imam Malik mewajibkan niat bagi yang memandikan jenazah. (Tuhfah Al Habib, 2/516)

Meski dalam madzhab Asy Syafi’i dinyatakan sah shalat sendiri di belakang shaf, namun disunnahkan menarik seseorang dari shaf depan untuk shalat bersamanya di belakang. Hal itu dikarenakan Imam Ahmad menilai bahwa shalat sendirian di belakang shaf tidak sah. (Hasyiyah Al Bujairimi, 1/322)

Dalam madzhab Asy Syafi’i i’tikaf sah dilakukan di masjid meski bukan masjid jami’, namun Imam Asy Syriazi berkata,”Dan lebih utama beri’tikaf di masjid jami’, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah beri’tikaf kecuali di masjid jami’, juga karena di masjid jami’ lebih banyak jama’ah shalatnya, juga dalam rangka keluar dari khilaf, dimana Az Zuhri menyatakan tidak boleh i’tikaf kecuali di masjid jami”. (Al Majmu’, 6/504)

Meskipun dalam madzab Asy Syafi’i sah melakukan i’tikaf kurang dari satu hari, namun Imam Asy Syafi’i berkata,”Lebih utama, ia tidak kurang dari satu hari, karena tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shallallahu Alihi Wasallam dan para sahabatnya bahwasannya mereka beri’tikaf kurang dari satu hari dan dalam rangka keluar dari khilaf Abu Hanifah dan lainnya yang mensyarakan i’tikaf satu hari atau lebih.” (Al Majmu’, 6/513).

Madzhab Hanbali

Takbir dalam shalat jenazah diriwayatkan dari Imam Ahmad beberapa riwayat, yang menunjukkan jumlah takbir lebih dari empat takbir, namun Ibnu Qudamah mengatakan,”Lebih utama tidak lebih dari empat, karena hal itu keluar dari khilaf, dan mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa takbir empat kali.” Diantara ulama yang berpendapat takbir empat kali adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i (Asy Syarh Al Kabir, 2/352).

Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama?

Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.  Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya.

Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah:

1.      Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan.

2.      Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan.

Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab.
Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu.

Rambu-Rambu dalam Bermadzhab

1.      Rambu pertama : Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami.

Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin.

2.      Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya.

3.      Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

4.      Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya:

·         Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin.

·         Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab.

·         Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya.

·         Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

·         Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah

·         Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil.

 

Allah Ta’ala berfirman,

ات??بِعُ?ا ??ا أُ??زِ?? إِ?????ُ?? ?ِ?? ر?ب?ِ?ُ?? ????ا ت?ت??بِعُ?ا ?ِ?? دُ??ِ?ِ أ????ِ??اء? ???ِ???ا ??ا ت?ذ????رُ???

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya) (QS. Al A’rof:3).

Bermazhab Atau Mengamalkan Satu Mazhab?

Para ulama sepakat (kecuali kelompok sesat qadariyyah dan Mu’tazilah Baghdad) akan wajibnya masyarakat awam yang bukan mujtahid untuk taqlid kepada madzhab tertentu dalam masalah-masalah ijtihadiyyah (fiqih), dalam arti bermazhab dengan madzhab tersebut. Bahkan Ibnu Qudamah (wafat 620 H) menghukuminya sebagai kewajiban .Sebagaimana pendapat ini diamini pula oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in dan Imam asy-Syaukani, dalam Irsyad al-Fuhul . Dua tokoh yang sering dirujuk oleh mereka yang menolak taqlid mazhab. Bahkan Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) menjelaskan bahwa kepentingan masyarakat awam (muqallid awam) pada dasarnya bukanlah bagaimana mereka harus tahu dan meneliti dalil al-Qur’an dan Sunnah atas amalan beragama mereka. Sebab pengetahuan tentang dalil adalah kewajiban ‘ulama, sedangkan masyarakat awam cukup bagi mereka merujuk kepada ahlinya dalam menjalankan agama mereka. Beliau berkata dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din.

Hukum Berpindah-Pindah Madzhab

Dalam permasalahan boleh tidaknya seseorang berpindah-pindah dalam mengikuti pendapat ulama mazhab, memang ada perbedaan pandangan dikalangan para ulama. Secara umum terbagi menjadi dua kubu pendapat. Kubu pertama berpendapat berpindah-pindah mazhab adalah perkara yang tidak dibolehkan, terkecuali dengan syarat dan tatacara yang memang membolehkannya.

Sedangkan sebagian ulama lain cendrung membolehkannya secara mutlak.

·         Pendapat yang tidak membolehkan.

Hujjah kalangan yang melarang seseorang berpindah-pindah madzhab adalah agar tidak terjadi kerancuan dalam ibadah. Sebab tiap-tiap amaliyah suatu mazhab  itu dihasilkan dari sebuah proses penyimpulan hukum (istimbath) yang menggunakan kaidah yang pakem. Sehingga menurut kalangan ini, berpindah-pindah mazhab  semaunya adalah praktek  terlarang. Namun, jika diteliti lebih dalam, ternyata kalangan ini bukan mutlaq melarang seseorang berpindah pendapat fiqih. Yang dilarang itu ternyata adalah berpindah-pindah mazhab dengan tujuan mencari -cari perkara yang mudah dalam satu permasalahan agama. Misalnya dalam tatacara wudhu ia berwudhu dengan cara Malikiyah yang tidak mengharuskan tertib (mazhab ini membolehkan dibolak balik, misalnya membasuh kaki dulu, lalu muka dll) namun ketika membasuhkan air ia menggunakan mazhab syafi'i yang tidak mengharuskan adanya gosokan. (Mazhab Maliki mewajibkan anggota tubuh yang dibasuh digosok dengan tangan). Niatannya dia melakukan itu untuk tujuan mencari-cari yang mudah, itulah yang dilarang. Adapun berpindah-pindah mazhab jika bukan talfiq.  (Talfiq adalah mengoplos pendapat mazhab dalam 1 permasalahan ibadah) ternyata mayoritas kelompok pendapat pertama ini membolehkan. Sekalipun niatannya untuk mencari-cari yang mudah-mudah dari pendapat fiqih, Misalnya seseorang berwudhu dengan mazhab Maliki, shalat  dzuhur dengan mazhab Syafi'i, lalu shalat ashar dengan mazhab lain lagi. Ini dibolehkan karena bukan termasuk talfiq.  Dalam mazhab Syafi'i, keterangan ini bisa kita dapatkan dalam kitab : I’anah at-Thalibin, (4/217) juga dalam Fath al-Mu’in, hal. 138.

Kesimpulan pendapat pertama :

Dianjurkan berpegang disatu pendapat mazhab, berpindah -pindah mazhab perkara mubah atau bisa makruh. Yang diharamkan adalah  melakukan  talfiq dengan tujuan mencari hukum yang mudah.

Imam al-Ghazali menjelaskan alasan dilarangnya praktik talfiq karena condong pada mengikuti hawa nafsu, sementara syari‘at, menurut beliau datang untuk mengekang liarnya hawa nafsu. Sehingga setiap perkara harus dikembalikan kepada syari‘at bukan kepada hawa nafsu.  Pendapat pertama ini dianut oleh mayoritas ulama mazhab.

·         Kalangan yang membolehkan secara mutlak

Sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa berpindah pendapat madzhab  bukanlah hal yang dilarang. Baik secara talfiq ataupun bukan. Hujjah kalangan ini adalah tidak adanya dalil yang memerintahkan seseorang untuk berpegang disatu pendapat. Yang ada hanya perintah dari Allah :

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)

Ayat diatas hanya mengisyaratkan seorang muslim bertanya kepada ulama mengenai urusan agama. Dan Allah tidak membatasi hanya kepada satu dua ulama, sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dahulu juga tidak membatasi orang-orang untuk bertanya dalam urusan agama kepada satu sahabat saja. Tapi beliau membolehkan siapapun sahabat kala itu untuk dijadikan rujukan persoalan agama.

Yang secara lantang membolehkan praktek berpindah mazhab secara talfiq sekalipun adalah kalangan mazhab Hanafiyah diantaranya imam Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid/Ibn Humam (750-808 H) demikian juga ini diamini oleh sebagian kalangan Malikiyah.

Sumber : Oleh Ust. Abdul Somad dan Buya Yahya

Picture : Literasi Google

 

 

Gambar Tidak Tersedia

Ujub Dalam Islam

Salah satu sifat tercela yang bisa menjadi salah satu penyakit hati adalah sifat ujub. Mungkin kita sering mendengar kata takabur, riya, dan lain sebagainya tapi belum banyak mendengar tentang sifat ujub. Lalu apakah sebenarnya yang dimaksud sifat ujub?

Pengertian Ujub

 

Ujub dalam islam diartikan sebagai perilaku atau sifat mengagumi diri sendiri dan senantiasa membanggakan dirinya sendiri. Sifat ujub adalah salah satu sifat tercela atau sifat yang harus dihindari oleh umat muslim karena sifat ini bisa membuat seseorang menjadi sombong maupun riya. Sifat ujub juga dijelaskan oleh beberapa ulama diantaranya pendapat dari Ibnul Mubarok dan Imam Al Ghazali berikut ini

 

  • Ibnul Mubarok  berkata, perasaan ‘ujub adalah ketika seseorang merasa bahwa dirinya mempunyai suatu kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain.
  • Imam Al Ghozali menyebutkan bahwa perasaan ‘ujub adalah kecintaan seseorang akan suatu karunia yang ada pada dirinya dan merasa memilikinya sendiri serta tidak menyadari bahwa karunia tersebut adalah pemberian Allah SWT. Orang yang memiliki sifat ujub tidak akan mengembalikan keutamaan yang dimiliki tersebut kepada Allah SWT”

 

Dari uraian dan pendapat ulama diatas maka dapat diketahui bahwa ujub adalah suatu perilaku tercela meskipun hanya ada di batin saja. Misalnya seseorang yang merasa bangga akan kepintarannya dan memandang rendah orang lain. Hal ini tentu tidak dibenarkan dalam islam karena segala yang dimiliki oleh manusia adalah karunia Allah SWT dan kita tidak bangga akan karunia tersebut.

 

Hukum Ujub

 

Sebagaiman disebutkan bahwa ujub adalah salah satu perilaku atau sifat tercela dimana haram bagi umat islam untuk memiliki sifat ini. Seorang muslim seharusnya merasa rendah diri terutama di hadapan Allah SWT dan merasa bahwa hanya Allah sajalah yang pantas memiliki rasa bangga tersebut karena Allah adalah maha pemilik dan penguasa langit dan bumi.

 

???ِ????ِ ??ا فِ? ا?س????ا??اتِ ????ا فِ? ا??أ?ر?ضِ ? ??إِ??? ا?????ِ تُر?ج?عُ ا??أُ?ُ?رُ

 

Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan di bumi; dan kepada Allahlah dikembalikan segala urusan. (Qs.Al-Imran : 109)

 

Selain itu, ujub bisa mendatangkan banyak bahaya dan mudharat bagi manusia sehingga Allah dan Rasul melarang adanya sifat ini dalam hati seorang muslim. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits mengenai ujub berikut ini.

 

ث???اث? ?ُ???ِ??ات? : شُح?? ?ُط?اع? ??????? ?ُت??ب?ع? ??إِع?ج?ابُ ا????ر?ءِ بِ??ف?سِ?ِ

 

“Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan), dan ujub (takjub pada diri sendiri).” (H.R. Abdur Razaq, hadist hasan)

 

Bahaya Sifat Ujub

 

Sifat ujub yang termasuk dalam sifat tercela bisa mendatangkan mudharat dan keburukan bagi yang memilikinya. Tidak hanya di dunia, sifat ujub ini juga bisa mendatangkan dosa karena Allah SWT tidak menyukai sifat ini. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Luqman ayat 18 berikut ini

 

????ا تُص?ع?ِر? خ?د???? ?ِ????اسِ ????ا ت???شِ فِ? ا??أ?ر?ضِ ??ر?ح?ا ? إِ??? ا?????? ??ا ?ُحِب?ُ ?ُ??? ?ُخ?ت?ا?ٍ ف?خُ?رٍ

 

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (Qs Luqman :18)

 

Adapun bahaya sifat ujub yang bisa diketahui antara lain :

 

1.      Terhapus pahalanya

 

Dalam suatu hadits Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang yang merasa bangga dan menceritakan perbuatan baiknya pada orang lain maka pahala atas perbuatan baiknya tersebut akan dihapuskan. Sebaiknya jika seseorang berbuat baik maka sebaiknya tidak diceritakan dan hanya ia serta Allah saja yang tahu.

 

“Tiga hal yang membinasakan : Kekikiran yang diperturutkan, hawa nafsu yang diumbar dan kekaguman seseorang pada dirinya sendiri.” (HR. Thabrani).

 

2.      Mendatangkan murka Allah SWT

 

Allah sangat membenci perilaku ujub oleh sebab itu sifat ujub bisa mendatangkan murka Allah dan membuat seseorang terkena musbibah baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut.

 

Nabi s.a.w bersabda, “Seseorang yang menyesali dosanya, maka ia menanti rahmat Allah. Sedang seseorang yang merasa ‘ujub, maka ia menanti murka Allah.” (HR. Baihaqi).

 

3.      Menjerumuskan pada sikap takabur

 

Seseorang yang gemar membangga-banggakan dirinya tentu akan merasa dirinya lebih hebat dibandingkan orang lain dan hal ini bisa menjerumuskan orang tersebut dalam perbuatan takabur atau sombong. Celakanya, orang yang memiliki sifat sombong tidak akan masuk surga sebagaimana sabda Rasul SAW berikut.

 

Nabi s.a.w bersabda, ”Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat perasaan sombong meskipun hanya sebesar biji sawi. (HR. Nasa’i).

 

4.      Tidak disukai orang lain

 

Fakta yang ada di lapangan seringkali mengingatkan kita bahwa seseorang yang gemar menyanjung diri sendiri atau bersikap ujub biasanya tidak banyak disukai orang dan cenderung dijauhi karena perilakunya yang sering menganggap remeh orang lain. Inilah mengapa orang dengan sifat ujub tidak banyak memiliki teman.

 

5.      Merugi diakhirat

 

Tidak hanya didunia, pemilik sifat ujub yang suka menyebutkan pemberiannya pada orang lain akan merugi di akhirat dan kelak ia akan mati dalam keadaan suhul khatimah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini

 

“Tidak akan masuk surga orang yang suka menyebut-nyebut kembali pemberiannya, seorang yang durhaka, dan pecandu minuman keras.” (HR. Nasa’i).

 

6.      Terpuruk saat hari kiamat

 

Hari kiamat adalah hari akhir bagi setiap umat manusia dan mereka yang memiliki sifat ujub akan celaka dan mendapat azab dihari akhir tersebut. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut (baca juga tanda-tanda kiamat kecil dan tanda-tanda kiamat besar)

 

“Ketika seorang lelaki berjalan dengan mengenakan pakaian yang necis, rambut tersisir rapi sehingga ia takjub pada dirinya sendiri, seketika Allah membenamkannya hingga ia terpuruk ke dasar bumi sampai hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhari).

 

 

 

Demikian penjelasan mengenai sifat ujub dalam islam dan bahayanya bagi seorang muslim. Semoga kita bisa senantiasa istiqomah di jalan Allah SWT dan terhindar dari sifat riya.

 

 

 

 

Gambar Tidak Tersedia

Aqiqah

Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.

1.      Dasar Hukumnya

Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.

 

Rasulullah saw. bersabda:  

?ُ?ُ? غُ?ا??ٍ ر??ِ???ة? بِع??ِ???تِ?ِ تُذ?ب?حُ ع????ُ ?????? س?ابِعِ?ِ ???ُح????ُ ???ُس??????ُ?ُ? غُ?ا??ٍ ر??ِ???ة? بِع??ِ???تِ?ِ ت?ذ? ب?حُ ع????ُ  ??????س?ابِعِ?ِ ???ُح????ُ ???ُس????? 

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] 

 

Ashhabus Sunan meriwayatkan:

أ???? ا?????بِ??? ص?? ا??? ع??? ?س?? ع???? ع??? ا???ح?س??ِ ??ا??حُس????ِ ??ب?ش?ا ??ب?ش?ا

Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.

Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).

 

Hadits dalam shahih Bukhari

ا?غ?ا? ع???? فأ?ر???ا ع?? د?ا ?أ??ط?ا ع?? ا?أذ?

Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya

Hadits riwayat Abu Daud

أ???? ر?سُ??? ا??????ِ ص?? ا??? ع??? ?س?? أ???ر??ُ?? أ??? ?ُع???? ع??? ا???غُ??ا?ِ ش?ات?ا?ِ ?ُ??افِئ?ت?ا?ِ, ??ع??? ا???ج?ارِ??ةِ ش?اة? 

Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayiperempuan.

Hadits riwayat Malik dan Ahmad

??ز???ت? ف?اطِ??ةُ بِ??تُ ر?سُ??ِ ا?????ِ ش?ع?ر? ح?س??ٍ ??حُس????ٍ? ف?ت?ص?د????ت? بِزِ??تِ?ِ فِض??ة?

Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. 

Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai

???? ا?ح?ب?? ?ِ???ُ?? ا??? ?ُ??س??? ع??ِ ????دِ?ِ ف?????ف?ع??? ع??ِ ا??غُ?ا??ِ شا?ت?ا??ِ ?ُ?ا?فأ? ?تا??ِ ??ع??ِ ا??جا? رِ??ةِ شا?ة? 

Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.

2.      Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor. 
Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:  

ع? ا?غ?ا? شاتا? ?ت?أ فئتا? . ? ع? ا?جار?ة شاة  

Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor." Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.
“Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107]

Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

3.      Waktu Penyembelihan

Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:  تذبح ?سبع ? ? ?اربع عشر ? ? ?احد ? عشر??  "Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."
Rangkaian Berikutnya:

·         Memberi anak nama 

·         Mencukur rambutnya.

·         Bersedekah seberat timbangan rambutnya.

 

4.      Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.

 

5.      Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.

Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:

  1. Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.
  2. Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab AhmadAlasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku dalam fidyah.

Sumber : Fikih Sunnah 13, Sayyid Saabiq.

Picture : Literasi Google